Connect with us

Pilkada

MUI : Pelaku Politik Uang Terlaknat Haram Dan Tempatnya di Neraka

Wakil Ketua Umum MUI Kaltara, H. Syamsi Sarman. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kaltara H. Syamsi Sarman memastikan praktek politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) berdemokrasi seperti eksekutif dan legislatif yang berdasarkan pada fatwa MUI hukumnya adalah haram tanpa terkecuali. Pelakunya, sebagai pemberi dan penerima keduanya terlaknat dalam api neraka.

“Ijtima ulama Fatwa MUI tahun 2018 di Banjar Baru Kalsel memutuskan 24 perkara, salah satunya adalah money politik atau politik uang di Banjar Baru Kalsel, dalam bahasa agama Islam disebut riswah siyasiyah. Meskipun praktek ini seakan menjadi rahasia umum, tetap saja tidak akan merubah keharaman status hukumnya,” tutur H. Syamsi Sarman mengingatkan.

“Sebagai thausiyah, saya berharap kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan Gakumdu agar bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel agar pilkada Kaltara dapat berjalan secara demokratis, tertib, aman, jujur dan adil, berkualitas dan bermartabat,” sambungnya.

Baca juga :

H. Syamsi mengatakan untuk peserta pemilu yakni partai politik dan kandidat kepala daerah beserta seluruh tim suksesnya untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu serta tidak melakukan praktek politik uang, karena akan mencederai demokrasi, merusak moral masyarakat serta tidak menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dalam masa kepemimpinannya 5 tahun kedepan.

“Kami tidak pernah henti-hentinya mengingatkan, bahwa janganlah sekali-kali kita terjebak dalam kubangan penuh dosa, karena sekali terjebak maka kita sulit untuk keluar, akan terus berentetan sebab akibat, dan kami sebagai MUI yang merupakan kumpulan para ulama untuk terus mengingatkan dosa dan akibat yang bisa diterima seseorang yang mempraktekkan politik uang dalam berdomkrasi,” ucapnya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Provinsi Kaltara sempat membeberkan adanya dugaan praktek politik uang untuk mendapatkan rekomendasi atau surat pengusungan partai politik dengan angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 1 miliar perkursinya, jika KPU mempersyaratkan paslon yang maju mendapat suara 7 kursi maka sekitar Rp 7 miliar dana yang harus dikeluarkan paslon untuk membeli kendaraan politiknya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pilkada