Newstara.com JAKARTA – Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi mengatakan plat nomor kendaraan bermotor roda dua empat dan seterusnya milik pribadi yang berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, maka mulai tahun depan atau tahun 2022 akan berganti menjadi warna putih dasar dengan tulisan berwarna hitam.
Perubahan warna plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
“Penerapan ganti warna plat kendaraan bermotor ini baru akan dilaksanakan tahun depan,” tutur Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.
Kepolisian RI juga menjelaskan biaya penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan dari, aturan penerbitan pelat nomor sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
“Mengacu pada aturan tersebut maka pelat nomor roda dua Rp 60 ribu perpasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100 ribu perpasang,” ucap Taslim.
Penggantian warna pelat nomor kendaraan ini diyakini mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Karena sistem dalam kamera ETLE bisa salah mengidentifikasikan pelat nomor hitam, dan sudah diterapkan diberbagai negara-negara maju lainnya.
“Penerapan penggantian dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan,” tutur Kombes Pol. Taslim Chairuddi.
“Penggantian pelat nomor menjadi putih menunggu stok material pelat nomor hitam habis. Selain itu, juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih,” tutupnya.
Reporter: Mufreni