Connect with us

Ekonomi

NU, Ansor Hingga HIPMI Bela Mardani H. Maming Dan Minta KY Ikut Memantau Persidangan Tipikor IUP Batubara Tanah Bumbu

Newstara.com JAKARTA – Perwakilan dari LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI pada Jumat siang, (22/04/2022) mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk beraudiensi dan sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus tersebut yang merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Sebelumnya, atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, H. Mardani pada minggu lalu (18/04/2022) telah memenuhi panggilan pengadilan dan hadir di persidangan secara daring. Namun, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat di intervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan,” tutur Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.

Senada, Sekretaris LPBH NU M. Hakam Aqsha menyoal penyesatan opini publik terhadap H. Mardani, dan diduga adanya kejanggalan dalam sidang Tipikor Banjarmasin.

“Kami terus mencermati jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Adanya dugaan kejanggalan yang paling mencolok ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan,” ucapnya.

“Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU,” sambung Hakam.

Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Irfan Idham, S.H., M.H., C.L.A., Ketua Bidang Hukum HIPMI menyampaikan harapannya pada KY untuk dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan yang justru dijadikan sebagai ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum Kami yang hanya sebagai saksi,” ucapnya.

Irfan juga menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan,” tutupnya. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ekonomi