Connect with us

Covid-19

Nunukan Ikuti Jejak Tarakan, Lebaran dan Sholat Idul Fitri Dirumah

Bupati Kabupaten Nunukan H. Laura Hafid (Tengah). (Ft. Dok Humas Kab, Nunukan)

Newstara.com NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar rapat pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), pada Senin kemaren, (18/05/2020) dan memutuskan bahwa Pedoman Perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yakni perayaan hari raya Idul Fitri, ibadah selama Ramadhan, hingga takbir serta silaturahmmi atau open house hanya boleh dilakukan di dalam rumah bersama keluarga terdekat.

Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang dibacakan oleh Kabag Humas Pemda Nunukan, Hasan Basri mengatakan Kabupaten Nunukan dalam menhadapi pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum juga kunjung reda. Bahkan, ODP, OTG, PDP, dan pasien positif telah menyebar di Indonesia termasuk di Kabupaten Nunukan.

“Wabah Covid-19 belum bisa dikatakan menurun, walaupun banyak yang sudah dinyatakan sembuh dan ada beberapa penambahan positif, dimana pemerintah puisat menetapkan Nunukan sebagai zona merah,” ujar Hasan Basri dalam keterangan Persnya.

Beberapa point yang menjadi persetujuan bersama dengan Forkopinda adalah umat Islam bersama dengan umat lainnya agar dapat mendukung serta mentaati pemerintah himbauan pemerintah, dan mengajak Umat Islam agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan setiap orang wajib melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan melaksanakan Fhysical dan Social Distancing.

“Mengajak warga Nunukan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik hingga kondisi membaik kecuali dalam keadaan darurat,” tutur Hasan Basri.

Hasan Basri mengatakan seluruh warga Nunukan untuk tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok dan masker serta tidak menyebarkan informasi hoax atau berita yang tidak benar.

“Umat Islam agar tidak melakukan takbir keliling dan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumahnya masing-masing bersama keluaga inti, dan tidak melaksanakannya di lapangan, Masjid atau Musholla yang berpotensi mengumpulkan orang banyak,” ucapnya.

Selain itu, seluruh kegiatan halal bihalal, silaturahmi serta lainnya dilakukan secara daring atau online dan tidak melakukan open house atau menerima tamu yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Surat keputusan bersama itu di tanda tangani oleh Bupati Nunukan H. Asmin Laura Hafid, Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, Kapolres Nunukan, Dandim 0911 Nunukan, Kepala Kejaksaan Nunukan, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Danlanal Nunukan, Dansatgaspamtas Yonif Raider.

Reporter : Riandi Ulah

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19