Newstara.com TARAKAN – Seorang oknum anggota DPRD Tarakan berinisial DD dilaporkan ke Polisi atas dugaan berhubungan dengan wanita lain. Laporan itu, dilakukan istrinya pada bulan April 2020 lalu pada saat bulan Ramadhan 1441 hijriah.
Sudirman, salah satu warga yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan bahwa hampir sebagian masyarakat di lingkungannya mengetahui bahwa istrinya melaporkan suaminya yang merupakan oknum anggota DPRD Tarakan ke Polisi.
“Ini bukan isu lagi karena semua masyarakat sudah tahu, bahkan pihak RT setempat juga sudah tahu, jadi bukan saya saja yang mengetahuinya,” tutur Sudirman.
Hal senada juga dikatakan seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, dikatakan anggota DPRD Tarakan itu telah kawin sirih alias poligami secara diam-diam dengan wanita lain sejak setahun terakhir di Banjarmasin.
“Istrinya yang lapor ke Polisi, ya wajarlah siapapun pasti marah, kalau ngak salah itu bulan April lallu,” ujarnya.
Sementara, pimpinan partai dari oknnum anggota DPRD Tarakan tersebut belum ingin berkomentar karena belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Bahkan, media diminta untuk langsung croscek dengan Polisi langsung.
“Saya belum dapat infornya, kalau mau cek ke polisi atau propam saja,” tuturnya.
Namun, dilanjutkannya jika pihak istrinya melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dan unsur pimpinan DPD, maka yang bersangkutan (Oknum,red) dapat terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Apalagi kalau dilaporkan ke DPD,” ucapnya.
Reporter : Mirdan