Newstara.com TARAKAN – PT Gusher Tarakan selaku pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan dan Pasar Gusher Tarakan, tetap diwajibkan membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan Khairun Umam mengatakan, pajak itu wajib dibayarkan oleh wajib pajak (WP) ke negara, dan aturan mainnya adalah undang – undang PKPU dan kepailitan yang tidak menggugurkan wajib pajak untuk pembayaran pajak yang harus dibayar.
Bahkan, saat sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut maka menjadi prioritas bagi perseorangan atau badan hukum dalam pembayaran tanggung jawabnya. Untuk membayarnya, maka majelis hakim akan memberikan kewenangan kepada kurator untuk pemberesan harta pailit.
“Ada namanya pemberesan harta pailit yang ditugaskan kepada kurator, bisa jadi lelang dan hasilnya dibayarkan tunggakan yang terutang, salah satunya adalah pembayaran pajak,” tuturnya.
Namun, jika PT Gusher Tarakan tidak dinyatakan pailit alias bangkrut maka perusahaan tersebut juga tetap wajib membayar pajak terutang, yang nilainya saat ini mencapai Rp 12 miliar.
“Jadi soal pajak itu pak, bukan dilihat dari orang perorang, siapa yang mengelolanya tapi dilihat dari usaha yang ber badan hukum,” tuturnya.
Khairun Umam mengatakan persoalan GTM yang dikelola oleh PT Gusher Tarakan sebaiknya dapat diselesaikan dengan cepat. Karena dilihat dari sisi ekonomi, dalam sisa waktu 10 tahun terakhir ini setidaknya dapat bermanfaat untuk masyarakat Tarakan dan sekitarnya.
“Dilihat dari sisi ekonomi, Break-even Point (BEP) nya nggak dapat nanti kalau lama diselesaikan masalah internal hukumnya, kami berharap dan sangat berharap selesai da damai lah, sehingga bisa ditata kembali pengelolaan yang besar dan yang mendapat manfaatkan juga masyarakat dan Pemerintah Kota Tarakan,” ucapnya.
Reporter : Aldi S