Connect with us

Covid-19

Paska PSBB Covid-19 Diberlakukan, Ini Dia Sederet Kewajiban DPRD dan Pemkot Tarakan

Ilustrasi peta Prov. Kalimantan Utara. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Setelah secara resmi Kementerian Kesehatan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan melalui surat edarannya Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 pada hari Minggu 19 April 2020 lalu. Maka, DPRD bersama Pemerintah Kota Tarakan memiliki sederet kewajiban untuk segera dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kewajiban itu tertuang dalam PMK No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman penetapan PSBB sebagai berikut :

Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan wajib memiliki ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat meliputi Sembako dan lain-lain, sarana prasarana kesehatan, Anggaran, Operasionalisasi Jaringan, Pengaman Sosial dan Keamanan. Selain itu, pemerintah Kota wajib meliburkan sekolah dan diganti dengan proses belajar diganti belajar dirumah dengan media yang efektif, keculi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tempat kerja diliburkan dan dilakukan bekerja dirumah, kecuali bagi TNI-Polri dan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, Komunikasi, Industri Ekspor-Impor, Distribusi logistik kebutuhan dasar lainnya, pembatasan kegiatan keagamaan.

“Giat keagamaan dilaksanakan dirumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan tetap jaga jarak,” demikian isi aturan PMK tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kota dan DPRD bekerjasama dengan instansi terkait harus menutup semua tempat ibadah untuk umum, kecuali adanya pedoman atau fatwa dari peraturan UU & Fatwa atau pandangan dari lembaga keagamaan lainnya yang diakui pemerintah. Dan pemakaman warga yang meninggal bukan karena penyebab Covid-19 hanya dihadiri tidak lebih dari 20 orang.

Supermarket, Minimarket, pasar, Toko, Warung, tempat penjualan kebutuhan hidup seperti sembako, pangan, obat dan peralatan medis, barang penting, BBM, Gas dan Energi harus tetap buka. Ini termasuk pada fasilitas umum seperti pelayanan kesehatan.

Transportasi dilakukan pembatasan kecuali kendaraan pribadi dan umum, transportasi angkutan barang-barang penting dan kebutuhan hidup dan medis, layanan kesehatan dan kebakaran dan hukum, ketertiban dan darurat. Juga Stasiun, Bandara untuk angkutan kargo, bantuan dan evakuasi tetap berjalan.

Terkait pertahanan keamanan, maka Pemkot Tarakan berkordinasi dengan aparat penegak hukum TNI-Polri untuk pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, dan larangan untuk melakukan kegiatan olahraga, hiburan, akademik, budaya dan lainnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19