Newstara.com JAKARTA – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan putusan terkait larangan dan penghentian Organisasi Front Pembela Islam (FPI).
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa”, kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Konferensi Pers Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Mahmud menuturkan bahwa Pemerintah telah menghimbau FPI dengan peraturan perundang-undangan, namun organisasi bentukan HRS tersebut masih kerap melanggar aturan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni Tahun 2019 secara De Jure telah bubar, tetap secara organisasi FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti tindak kekerasan, swiping, provokasi dan sebagainya”, terangnya.
Pihaknya sebut pelarangan kegiatan FPI telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 6 pejabat tertinggi di Kementerian atau Lembaga Negara.
“Terhitung hari ini pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, sehingga apabila masih ada tindakan yang berkaitan dengan FPI maka aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai aturan”, tegas Mahfud.
Kemudian Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej melanjutkan pembacaan Surat Keputusan tersebut.
Reporter : Kristianto Triwibowo