
Newstara.com TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memecat secara tidak hormat kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ‘RY’ yang diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. RY sebelumnya bertugas di Kantor Kelurahan Tarakan Timur, dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tarakan dengan hukuman penjara 5 tahun.
Sekretaris Pemerintah Kota Tarakan, Hamed Amren mengatakan memecat RY atas kasus pencabulan anak dibawah umur dan tidak menerima pesangon atau jaminan lainnya atas pemecatan tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman hukuman berupa sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.
“Satu lagi RY itu dipecat dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri ya, karena dia melakukan tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan dan sudah diputuskan hukumannya lima tahun penjara berserta denda. Ini hukumannya berdasarkan putusan pengadilan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur,” ucap pria berdarah Aceh tersebut.
Selain kasus RY, ada juga kasus ASN berinisial ‘J’ yang terus mangkir tidak amsujk kantor di sektor Pemberdayaan. Sehingga, dilakukan sanksi administratif berupa penurunan pangkat jabatan selama 1 tahun dibawahnya.
Hamid menekankan seluruh ASN di Pemerintah Kota Tarakan agar dapat bekerja yang baik dan maksimal dalam melayani masyarakat, dan menjadi figur yang baik di lingkup ASN dan lingkungan masyarakat.
“Pelajaran hari ini adalah tidak hanya untuk yang bersangkutan, tetapi kepada seluruh ASN. Hari ini bisa saja mereka yang kena, tetapi besok atau hari yang lain bagaimana. ASN harus menjadi figur dan sorotan yang baik bagi masyarakat,” tutupnya. (Benuanta.co.id)
