Connect with us

Nunukan

Pemprov Kaltara dan DPMPTSP Nunukan Sepakat Kerjasama Sistem Perijinan Elektronik

DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara dan Nunukan kerjasama sistem perijinan elektronik. (Ft. Dok)

Newstara.com NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan sistem pelayanan yang berorientasi pada sistem elektronik. Setelah sukses dengan Online Single Submission (OSS) Kaltara dalam proses perijinan, dan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan dan Gedung (SIMBG) dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kini, kerjasama berlanjut pada pemanfaatan Aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA). DPMPTSP Kabupaten Nunukan dan DPMPTSP Provinsi Kaltara sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan pada Jumat lalu (06/12/2019) di Nunukan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan H Hanafiah,SE.,MSi mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari MoU dan hasil pertemuan beberapa waktu lalu di Tarakan. Dimana pertemuan tersebut membahas dua persoalan penting, yakni status DPMPTSP Kabupaten Nunukan yang tadinya berstatus Madya telah berubah menjadi Prima.

Lalu persoalan kedua adalah DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara bersedia membantu penggunaan aplikasi PESONA di Kabupaten Nunukan, karena aplikasi pesona yang sebelumnya belum sepenuhnya menggunakan sistem OSS.

“Kita akan gunakan untuk proses perijinan yang tidak melalui sistem OSS, karena dari 105 jenis Perinjinan, 63 jenis ijin usaha telah menggunakan OSS, dan sebanyak sebanyak 42 jenis perijinan masih manual, jadi dengan adanya sistem PESONA maka ijin usaha yang tidak terakomodir dalam OSS dapat dilakukan secara sistem,” ujar Hanafiah melalui siaran persnya yang diterima Newstara.com pada Sabtu siang, (07/12/2019) di Bulungan.

Hanafiah menyebutkan animo masyarakat dalam mengurus perijinan melalui sistem elektronik di Nunukan meningkat cukup tinggi, dengan melihat letak geografis wilayah kabupaten Nunukan yang terbagi menjadi 21 kecamatan, maka harus ada keterlibatan Pemerintah Provinsi untuk dapat mendukung perangkat proses perijinan khususnya bagi daerah terpencil.

“DPMPTSP Nunukan sendiri dalam rangka kerjasama dengan Pemprov Kaltara ini juga menyiapkan replikasi sistem informasi Manajemen berupa Sistem Perizinan Daerah Nunukan (SIMPADAN),” tutupnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nunukan