Connect with us

Kaltara

Pemprov Kaltara vs Benuanta, Direktur NAY Melawan Dan Balik Somasi Nor Gusti

Newstara.com TARAKAN – Direktur media Online Benuanta.co.id,  Nur Aksa Yahya (NAY) kabarnya balik mensomasi Muhammad Nor Gusti salah satu ASN staf Humas. Bahkan, NAY melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan, SH justru melaporkan Gusti ke Polda Kaltara.

Surat somasi disampaikan kepada Nor Gusti dengan nomor surat : 119/MRS/SOM/V/2020 pada hari Jumat lalu, (22/05/2020) dan diterima Gusti pada Sabtu 23 Mei 2020. Dimana sebelumnya, Gusti melayangkan somasi kepada NAY dengan Nomor. 115/AJW/SMS/V/2020.

Kuasa hukum NAY, Mukhlis Ramlan SH mengatakan Muhammad Nor Gusti disomasi karena dalam pemberitaan di sejumlah media online yang terbit pada 15 Mei 2020, bahwa akunt Facebook berinisial NAY harus meminta maaf dalam 1×24 jam ke seluruh media dan akan dilakukan proses hukum jika tidak dilakukan.

“Itu adalah tindakan salah kaprah, karena sebagai abdi negara yang menggunakan kendaraan Pemda merupakan kendaraan yang dibeli dari pajak rakyat untuk digunakan dalam rangka pengabdian ke rakyat, maka seharusnya justru Gusti meminta maaf kepada rakyat Kaltara,” tutur Mukhlis Ramlan.

“Ada kelalaian saudara dan seluruh orang yang berada di dalam mobil, mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas, serta kerusakan parah pada mobil pelat KU 1034 B. Sehingga kami meminta Polda Kaltara untuk mengusut tuntas serta melakukan investigasi mendalam atas kejadian itu,” sambungnya.

“Kami minta untuk di ungkap ke publik rangkaian kejadian, serta segera menetapkan tersangka atas kecelakaan tersebut sesuai Pasal 310 UU No.22 tahun 2009 ayat 1 Jo Pasal 229 ayat 2,” sambungnya lagi.

Selain itu, berdasarkan peristiwa kecelakaan tersebut, maka Mendagri, Menpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara, agar turun ke Kaltara karena sudah terlalu sering publik Kaltara disuguhkan secara terbuka adanya ASN Pemprov Kaltara yang sulit dibedakan kapan menjadi abdi negara dan kapan menjadi pelayan rakyat, sementara yang bersangkutan ber-status PNS Pemprov Kaltara.

Menurutnya, di sisi yang lain bertugas sebagai tim Gubenur yang mencalonkan diri lagi, sehingga yang dibawa bukanlah agenda kerja, program harian, bulanan bahkan tahunan, namun diduga merupakan amplop dan beras yang ada foto kandidat serta anak dan istrinya.

“Jika atas nama Pemprov, kemana sosok Wagub yang seharusnya melekat tupoksi beliau di manapun dan dalam kondisi apapun bersama Gubernur. Maka jelas hal ini melanggar UU Nomor 5 pasal 2, huruf F tahun 2014, serta PP Nomor 42 tahun 2004 pasal 15 ayat 1,” ujar Mukhlis.

“Dan kejadian kecelakaan lantas itu menjadi fakta di lapangan bahwa apa yang sedang dilakukan oleh saudara Muhammad Nor Gusti dalam rangka kedinasan atau ada agenda lain,” sambungnya.

“Jika memang Nor Gusti sebagai staf Biro Humas dan Protokol, kenapa selama ini Wagub sepi dan sunyi dalam pemberitaan. Selama Pemprov Kaltara berdiri jarang sekali ditemukan berita Wagub terkait aktivitas di Pemprov Kaltara, dan yang Anda muat di media dengan miliaran dana Humas habis hanya memunculkan satu sosok yang terus di-publish untuk mempertahankan kekuasaan lewat seluruh aktivitas dalam dan luar negeri,” ujar Mukhlis.

Mukhlis juga melayangkan teguran keras kepada Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, Mursid dimana dalam statmennya justru membela stafnya yang seharusnya dilakukan pembinaan, bahkan sanksi atas kejadian itu.

“Perlu kami ingatkan kepada saudara Muhammad Nor Gusti dan Mursid, bahwa jika Anda bekerja sebagai Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, harusnya Anda memahami hak dan kedudukan Wakil Gubernur dalam pemerintahan daerah, sehingga Anda berdua harusnya memberitakan kegiatan Wakil Gubernur dalam menjalankan pemerintahan daerah sesuai mandat konstitusi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015,” tutur Mukhlis.

Mukhlis mengatakan secara fakta di lapangan maka wajar jika insan pers, publik, aktivis, praktisi dan siapapun bertanya dan memuat temuan atas peristiwa yang ada. Karena saat wabah Coronavirus Disease 2019 melanda seluruh negeri bahkan dunia, di mana seluruh kepala daerah menghentikan semua kegiatan proyek pemerintahan dan fokus dalam penanganan pandemik Covid-19.

Namun yang terjadi adalah pemberitakan Gubernur yang melakukan peninjauan proyek infrastruktur di Pelabuhan Ancam. Sehingga, secara terbuka disampaikan ke publik Kaltara yang seharusnya sesuatu yang tidak wajar karena adanya aktifitas rombongan melakukan peninjauan projek infrastruktur.

“Bantuan sosial (Bansos) untuk wabah Covid-19 malah diubah menjadi seolah-olah bantuan dari Calon Gubenur tertentu dengan merekayasa bantuan berisi foto sekeluarga sang calon. Semua bukti akan kami lampirkan dan siap dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Mukhlis juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo hingga semua aparat hukum yang bekerja mengusut tuntas tragedi tersebut. Karena telah terjadi persoalan serius di Provinsi Kaltara, adanya pelanggaran berbagai aturan dan selalu berlindung di bawah pencemaran nama baik.

Muhammad Nor Gusti dalam hal ini telah membangun opini lewat salah satu media online yang terbit Senin 18 Mei 2020. Dimana dalam pemberitaan tersebut, seakan-akan NAY melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang menyebut koran, majalah dan kalender di dalam kecelakaan mobil itu milik seseorang.

Sementara, NAY dalam tulisan dalam berita onlinenya tidak pernah menyebut nama bahkan inisial siapapun untuk kepemilikan majalah, koran dan kalender itu. Sehingga justru,  yang bersangkutanlah yang melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan menjatuhkan martabat klien kami di hadapan publik Kaltara dengan mem-publish lewat media online lain dan mengkondisikan tanpa meminta klarifikasi dari NAY.

“Anda lalu mengirimkan somasi yang sama sekali menyudutkan klien kami tanpa data dan hanya asumsi belaka,  ” ucapnya.

Mukhlis menyampaikan, somasi ini disampaikan karena telah membangun opini keliru di masyarakat dan sangat merugikan kliennya. Sehingga meminta Nor Gusti dan institusinya agar melalukan siaran pers di seluruh media cetak dan elektronik serta online dan berjanji tidak akan mengulangi hal demikian kepada siapapun.

“Karena Anda adalah pelayan rakyat bukan yang menakuti rakyat,” ujarnya.

Somasi ini selain dikirim ke M. Nor Gusti juga ditembuskan beberapa institusi. Di antaranya;
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara (DPRD Kaltara),
2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKD Kaltara),
3. Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara),
4. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim),
5. Komisi Apratur Sipil Negeri (KASN),
6. Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri-RI),
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan
8. Presiden Republik Indonesia.

Editor : Redaksi Newstara

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara