TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara bersama PT. Cakra Borneo Sejahtera melaksanakan Sosialisasi Katalog Elektronik V.6, di ballroom Hotel Luminor, Jumat (21/6).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara dalam hal ini diwakili Kepala Biro PBJ Setda Kaltara, Amir Hamsyah, ST, MT., membuka secara resmi sosialisasi tersebut dengan mengusung tema “Pemilihan Penyedia E – Purchasing dengan Aman dan Tepat. Amir Hamsyah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT. Cakra Borneo Sejahtera sebagai rekanan pemerintah turut mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Kehadiran katalog elektronik menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini,” katanya
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yulianto Prihandoyo menyampaikan katalog elektronik versi 6.0 ini lebih baik dibanding versi sebelumnya, masyarakat dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah.
“Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja, kami harap fitur baru juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan, dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” ujarnya.
Keunggulan fitur terbaru lainnya kemudahan menemukan produk, melakukan pembayaran, memonitor proses transaksi yang sedang berjalan, pengguna dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan sehingga mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
Melanjutkan, Amir Hamsyah mengatakan tahun 2023 realisasi pengadaan barang/jasa di pemprov Kaltara dengan metode e-purchasing telah mencapai 1.529 paket atau mencapai 57,33 persen. Mendukung transparansi pengadaan barang/jasa maka diterbitkanlah Instruksi Gubernur Kaltara nomor: 100.3.4.1/4569/B.PBJ.GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024.
“Perlu diingat bahwa pada poin ke 14 menyebutkan PPK dan Pejabat Pengadaan wajib menggunakan metode pemilihan e-purchasing,” terangnya.
Namun penggunaan katalog elektronik v.6 dengan dasar hukum Keputusan Kepala LKPP nomor 177 Tahun 2024 ini, sementara hanya beroperasi dan dapat ditransaksikan untuk kebutuhan pada 5 kementerian/pemda peserta Pilotting yaitu Kemenkeu, Kemendikbud, LKPP, Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Tengah.
Karena itu, Amir menjelaskan terbitnya keputusan ini mendorong perangkat daerah agar mengajak seluruh mitranya bergabung dalam katalog elektronik lokal dan memastikan perangkat daerah menggunakannya sesuai prosedur.
“Saya ingatkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik – baiknya penjelasan dari narasumber, sehingga memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku,” tuntasnya. Turut hadir Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yulianto Prihandoyo, Direktur PT. Cakra Borneo Sejahtera, Cut Nadia Arvina, para pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan se-Kaltara. (dkisp)