Newstara.com TANJUNG SELOR – Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020 sudah memasuki tahapan penyerahan dukungan perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara. Sehingga, dapat dipastikan pasangan calon H. Anang Dahlan Djauhari dan Ismit Mado gagal untuk mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
Sebelumnya, paslon Anang Dahlan-Ismit Mado sempat meminta akunt silon independen untuk dapat menginput data-data dan berkas yang menjadi persyaratan oleh KPU Kaltara, akunt tersebut rencananya akan di input berkas-berkas dukungan dari seluruh Kabupaten/Kota di Kaltara.
Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan dalam tahapan pendaftaran dilakukan pada bulan Juni 2020. Namun, penyerahan berkas dukungan perseorangan atau independn pada tanggal 16 hingga 20 Februari 2020. Sehingga, sampai saat ini baru pasangan H. Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin yang menyerahkan berkasd dukungan.
“Kemaren sudah selesai tahapan penyerahan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Kaltara, dan sampai batas akhir waktu penyerahan dukungan pak Anang dan wakilnya tidak ada datang ke KPU Kaltara,” ucap Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami kepada Newstara.com pada Sabtu pagi, (22/02/2020).
“Secara tahapan sudah tyidak bisa lagi serahkan berkas dukungan, sehingga pasangan pak Anang tidak bisa maju jalur perseorangan, namun pak Anang Dahlan Djauhari masih memiliki kesempatan untuk maju menjadi kandidat Pilgub Kaltara 2020 dari jalur partai politik, sepanjang ada dukungan dari Partai POlitik,” sambungnya.
KPU Provinsi Kaltara memiliki persyaratan dimana jalur perseorangan atau independen wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 45.011 dukungan atau sekitar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang harus diserahkan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.
Sementara, untuk jalur partai politik pasangan kandidat harus memiliki minimal dukungan penuh dari parpol yang memiliki perolehan suara 7 kursi di DPRD Kaltara. Karena, tidak ada satupun parpol memiliki suara mandiri dominan maka dapat dilakukan koalisi dengan partai-partai lainnya sehingga mencukupi sebanyak 7 kursi atau lebih.
Reporter: Abdul Syukur
