Newstara.com TARAKAN – Empat orang warga Tarakan yang terdiri dari Abd. Halim N, Abdul Djalil Pawara, Abdul Rahman dan Ahmad Gufron melaporkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tarakan periode 2024-2029, dimana paslon diduga telah membagi-bagikan uang dalam kegiatan di ruang Convention Hall Tarakan Plaza, pada Selasa malam, (15/10/2024).
Laporan tersebut bersama dengan bukti video yang sempat viral dengan durasi 0.44 detik pada salah satu group media sosial WA Group “Hallo Kaltara”. Dimana terlihat, salah satu paslon tersebut membagikan uang dengan menggunakan atribut jacket bernomor urut paslon, lengkap dengan gambar paslon tersebut.
Ir. Lukman Ambo Lala selaku Ketua Relawan Kotak Kosong mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melaporkan kasus tersebut dua hari sebelumnya, yakni Sabtu siang, (19/10/2024). Namun, pihak Bawaslu Tarakan menyebut laporan dugaan pelanggaran kampanye itu dianggap tidak resmi karena diluar jam kerja.
Lalu, pada pada Senin sore, (21/10/2024) pihaknya kembali membuat laporan dan diterima langsung oleh Siti Hadijah selaku Staf Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, dengan laporan nomor 04/PLP/PW/Kota/24.01/X/2024 bersama alat bukti video dan screenshot percakapan di media social.
“Kampanye bagi-bagi uang di salah satu acara, sudah termasuk dalam dugaan pelanggaran, sehingga kami mendesak Bawaslu Tarakan untuk segera bertindak tegas, dan mengeluarkan sanksi kepada yang bersangkutan,” tutur Ir. Lukman Ambo Lala kepada Newstara.com pada Senin malam, (21/10/2024) di Tarakan.
“Paslon ini membagikan uang ke publik, dan ada yang memvideokan, apalagi menggunakan atribut kampanye, wah ini dugaan pelanggaran sudah, Bawaslu kita minta ketegasannya kepada paslon tersebut yah,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Tarakan diketahui melakukan pemanggilan kepada paslon tersebut. Namun, menurut penuturan Lukman Ambo Lala bahwa pihak Bawaslu belum mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami berharap Bawaslu jangan tebang pilih, dan segera menyikapi laporan yang kami sampaikan, juga Bawaslu harusnya tetap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon tertentu,” tutupnya. (***)