Connect with us

Ekonomi

PLN Tarakan Byar-Pet, Dianggap Perusahaan Kaleng-kaleng dan Kurang Smart

Ilustrasi Byar-pet PLN Tarakan. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan (PT PLN Tarakan) yang berada di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan merupakan salah satu anak Perusahaan PT PLN (Persero) sejak keluarnya Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 258-1/010/DIR/2003 tanggal 17 Oktober 2003 serta disahkan berdasarkan Akta Notaris H Haryanto SH, MBA No. 18 tanggal 15 Desember 2003 lalu.

Lalu, untuk mengantisipasi dinamika bisnis PLN Tarakan, maka dalam RUPS Sirkuler No. 109/DIR/2016 pada tanggal 30 Nopember 2016 dikukuhkan dalam Anggaran Dasar PLN Tarakan Perubahan No. 5 tanggal 7 Desember 2016, dimana pemegang saham menetapkan PT PLN Tarakan melaksanakan pengelolaan Jasa Operasi & Pemeliharaan Pembangkit (KIT), Jasa Operasi & Pemeliharaan Transmisi, Jasa Operasi & Pemeliharaan Distribusi (YANTEK) serta Pelayanan Pelanggan (BILLMAN) di Wilayah Indonesia Timur yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dengan Kedudukan Kantor pusat PLN Tarakan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Setelah berubah status, sejumlah Direksi pun ikut berganti atau dirombak, namun seiring waktu berjalan ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat Tarakan sebelumnya kini kembali terjadi lagi, yakni pemadaman bergilir dan sudah tentu mempengaruhi geliat ekonomi di pulau dengan padat penduduk tertinggi di Kaltara ini.

Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari pun angkat bicara dan menyebut bahwa PT PLN Tarakan seperti di ibaratkan perusahaan kaleng-kaleng dan kurang smart dalam menanggapi setiap keluhan masyarakat atas terjadinya byar-pet secara bergilir.

FM pun menyoroti jadwal pemadaman yang tidak sesuai pengumuman atau pemberitahuan, dan terjadi terus berulang kali dalam seminggu terakhir. Dimana menurutnya, aksi byar-pet ini terjadi hampir setiap tahunnya dengan alasan bahwa PLN sedang melakukan perbaikan mesin, pasokan gas kurang hingga perbaikan saluran pipa gas.

“Kalau hampir setiap tahun masalahnya itu-itu aja, jadi mohon maaf jika masyarakat wajar menganggap perusahaan listrik ini seperti perusahaan kaleng-kaleng dan tidak smart, harusnya diantisipasi dong misalkan kalian perbaiki 1 mesin yah solusinya sebelum perbaiki mesin harus ada backup mesin lain sewa mesin dari luar kan bisa, selama proses perbaikan mesin maka sementara bisa dipakai mesin backup-an,” tutur FM kepada Newstara.com

“Jika alasannya pembersihan saluran pipa untuk mesin berbahan bakar Gas, kan bisa sementara pakai mesin diesel sambil kalian perbaiki saluran pipa itu, sama juga jika satu atau dua unit mesin rusak, kan harus ada mesin backup-an,” sambungnya.

FM menyebutkan setiap perusahaan besar akan melakukan berbagai rekonstruksi anggaran yang lebih matang dari tahun ke tahun, seperti membuat penyusutan anggaran untuk pembelian mesin baru, penyusutan perbaikan mesin seperti penyediaan 5 hingga 10 persen pos anggaran dari keuntungan untuk penyusutan.

Sehingga dalam perhitungannya misalkan pos anggaran 10 persen dari penyusutan yang sudah diakumulasikan, maka pada tahun ke-5 hingga ke-10 dapat dilakukan pembelian mesin-mesin baru, dan mesin lama dapat diganti sehingga terjadi over buying mesin sebagai backup-an, dan mesin lama dapat di lelang dengan harga yang masih layak.

“Karena persoalan byar-pet ini kan nggak jauh dari alasan mesin rusak, pembersihan saluran gas dan pasokan gas kurang, kalau begini-begini terus wajar orang mengatakan tidak PLN tidak Smart dan perusahaan kaleng-kaleng, seolah-olah tidak ingin belajar dari masalah,” tutur FM.

FM menganggap wajar jika pemadaman bergilir terjadi karena kerusakan jaringan kabel atau kerusakan trafo di suatu wilayah, misalkan jalur wilayah Kelurahan Pamusian hingga Markoni dan Ladang, namun tidak terjadi di wilayah lain. Namun, tetap saja PLN wajib menyediakan trafo cadangan hingga kabel-kabel jaringan, dan perbaikan terjadi lebih cepat dan tidak menunggu suku cadang dari luar daerah.

“Berpikirlah smart dan jangan jadikan PLN ini seolah-olah seperti perusahaan Kaleng-kaleng, karena hak dan kewajiban itu harus seimbang, hak konsumen untuk mendapatkan listrik dari PLN dan kewajibannya adalah membayar dari setiap kilowatt yang digunakan konsumen,” tutup FM.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ekonomi