Newstara.com TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kalimantan Utara melalui surat pengumumannya Nomor : 420/3364/DISDIKBUD/KU/V/2020 membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kaltara. Pendaftaran PPDB akan dimulai secara online pada tanggal 15 hingga 20 Juni 2020 dan Pendaftaran mekanisme daring (online) dilakukan calon peserta didik dari perangkatnya masing-masing.
Pendaftaran dengan mekanisme luring (offline) dilakukan dengan menyerahkan berkas ke sekolah dengan proses seleksi masuk tanggal 22 hingga 26 Juni 2020, setelah itu dilakukan verifikasi berkas dan daftar ulang pada tanggal 1-3 Juli 2020 yang diatur secara terjadwal dan memenuhi protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Seklaigus Ketua PPDB Disdikbud Kaltara, Amat SPd, M.Pd dalam keterangannya mengatakan jika dalam proses verifikasi ada yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka calon peserta didik dinyatakan gugur dan diproses secara hukum sesuai ketentuan.
Dalam mekanisme jaringan online maka calon peserta didik mengakses/masuk ke laman PPDB online Provinsi Kalimantan Utara pada laman: https://kaltara.siap-ppdb.com/ atau pada Aplikasi Android SIAP PPDB yang dapat diakses di Google Play Store, tautannya di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.siap.ppdb&hl=in. Laman dan aplikasi tersebut baru dapat diakses pada saat dimulainya tanggal pendaftaran.
“Calon peserta didik mengisi identitas dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke laman PPDB, calon peserta didik memilih sekolah yang tersedia, calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran, dan di hari pengumuman hasil seleksi, calon peserta didik mengecek hasil seleksi lewat perangkat masing-masing,” tulisnya.
Calon peserta didik melakukan daftar ulang dengan membawa semua berkas asli untuk diverifikasi panitia di sekolah sesuai pengumuman hasil seleksi. Dan Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka otomatis gugur dan dinyatakan tidak bisa diterima sebagaisiswa baru.
Untuk mekanisme diluar jaringan online maka calon peserta didik menyiapkan semua dokumen sesuai persyaratan, calon peserta didik menyerahkan dokumen ke panitia PPDB sesuai jadwal pendaftaran, calon peserta didik mengecek pengumuman untuk memastikan lolos seleksi. Bagi yang lolos, melakukan daftar ulang sesuai jadwal, pada waktu daftar ulang, calon peserta membawa berkas asli untuk diverifikasi panitia di sekolah.
“Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka otomatis gugur dan dinyatakan tidak bisa diterima sebagai siswa baru,” tulisnya.
Untuk jalur pendaftaran seperti mendaftar ke SMA menggunakan jalur zonasi, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Selai itu, terdapat Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yakni berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali untuk peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua /wali ke wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kaltara.
“Perpindahan tugas tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali ke dan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” tulisnya.
Untuk Jalur Prestasi maka diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat Kabupaten/Kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Dan untuk mendaftar ke SMK maka tidak menggunakan istilah jalur. Namun SMK menyediakan kuota untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu (kuota gakin), sedang yang lainnya adalah pendaftaran reguler untuk yang non gakin. Untuk mendaftar di kuota gakin, maka dapat dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
“Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH),” tulisnya.
Pemilihan sekolah dalam PPDB daring atau online dimana dilakukan sebelum masuk ke laman pendaftaran PPDB, calon peserta didik sudah mempertimbangkan sebaik-baiknya altermatif pilihan serta sekolah yang akan dipilih. Adapun alternatif pilihannya adalah sebagai berikut :
Alternatif 1 :
a. Pilihan ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang hanya berminat melanjutkan ke SMK saja.
b. Calon peserta didik memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian yang diminati, bisa dari 1 (satu) SMK Negeri yang sama atau dari SMK Negeri yang berbeda.
c. Calon peserta didik memilih salah satu SMK Swasta yang tersedia dalam menu aplikasi sebagai pilihan ke 4 (empat)
Alternatif 2 :
a. Pilihan ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang hanya berminat melanjutkan ke SMA saja.
b. Calon peserta didik dapat memilih 3 SMA :
– Pilihan 1 :
Memilih SMA Negeri yang ada di wilayah zonanya, sesuai dengan Kelurahan/Desa domisili Calon Peserta Didik, dengan menggunakan salah satu jalur pendaftaran yang sesuai (diperuntukkan yang memenuhi syarat masuk pada jalur zonasi, atau jalur afirmasi untuk yang dari keluarga tidak mampu, atau jalur prestasi jika memiliki
prestasi)
– Pilihan 2 dan Pilihan 3 :
Memilih SMA Negeri yang ada di luar wilayah zonanya pada Kabupaten/Kota setempat (diperuntukkan khusus jalur pendaftaran Afirmasi dan Prestasi) atau jika tidak memenuhi syarat Afirmasi atau Prestasi, dapat memilih 2 (dua) MA/SMA Swasta (Non Zona) yang tersedia pada menu aplikasi pada Pilihan 2 dan Pilihan 3.
Alternatif 3 :
a. Pilihan ini diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berminat melanjutkan ke SMA dan atau ke SMK
– Pilihan 1 :
Memilih SMA yang ada di wilayah zonanya hanya menggunakan jalur pendaftaran ZONASI saja
– Pilihan 2 :
Memilih 1 kompetensi keahlian hanya di salah satu SMK Negeri saja
(Dengan Catatan Seleksi pada Pilihan ini dilakukan apabila masih tersedia kuota kompetensi keahlian pada masing-masing SMK Negeri yang dipilih)
– Pilihan 3 :
Memilih SMA Swasta yang tersedia pada menu aplikasi.
– Pilihan 4 :
Memilih SMK Swasta yang tersedia pada menu aplikasi.
Kriteria untuk masuk SMA dengan :
1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan mengurutkan calon peserta didik yang berada dalam zona berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah. Tempat tinggal peserta didik seusai dengan alamat di Kartu Keluarga.
b. Jika di batas kuota calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal ke sekolah yang sama, maka urutan berdasarkan usia, dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Usia calon peserta didik ditentukan berdasarkan tanggal lahir di akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
c. Jika urutan posisi calon peserta didik di sekolah pilihan pertama sudah di luar batas kuota, maka dengan mekanisme daring otomatis akan diseleksi di sekolah pilihan berikutnya, dengan dasar yang sama (jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah).
d. Jika di semua sekolah yang dipilih calon peserta didik tidak masuk kuota, maka calon peserta didik akan dimasukkan ke sekolah yang masih ada tempat / sisa kuota oleh Dinas Pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhisyarat, dan jika pendaftar melebihi kuota, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggalnya ke sekolah.
b. Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka sisa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat dan jika pendaftar melebihi kuota, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggalnya ke sekolah.
b. Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka sisa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.
4. Jalur Prestasi
a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat, dan diurutkan berdasarkan pemeringkatan prestasinya.
b. Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka siswa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.
Seleksi Masuk SMK
a. Seleksi dilakukan dengan mengurutkan calon peserta didik yang mendaftar di tiap kompetensi keahlian berdasarkan jumlah nilai kelulusan dari SMP/sederajat dengan nilai akreditasi sekolahnya, ditambah bobot prestasi lomba akademik / non akademik jika ada.
b. Jika di batas kuota daya tampung, calon peserta didik memiliki nilai akumulatif sama, maka urutan dilakukan berdasarkan domisili peserta didik sesuai Kartu Keluarga (KK), dengan memprioritaskan domisili yang sama dengan wilayah SMK yang dipilih.
Seleksi Masuk SMA / SMK swasta
a. Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memilih SMA atau SMK swasta baik melalui alternatif 1, 2, atau 3.
b. Jika jumlah calon peserta didik yang memilih suatu SMA atau SMK swasta melebihi kuota yang ditetapkan, maka calon peserta didik diurutkan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran. Yang mendaftar lebih dulu ke sekolah swasta tersebut mendapat prioritas di urutan yang lebih awal.
Bobot prestasi akademik dan non akademik untuk pendaftaran SMA Negeri jalur prestasi dan untuk tambahan nilai pada pendaftaran masuk SMK Negeri adalah sebagai berikut :
Reporter: Abd Syukur