Connect with us

Covid-19

PSBB Covid-19, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Dukung Selamatkan Rakyat

Tiga Anggota Dewan dukung PSBB Covid-19 di Kota Tarakan. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui surat edarannya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 pada hari Minggu 19 April 2020. Dianggap sebagian pihak, sudah sesuai dengan prosedurnya dalam menghadapi pamdemik Virus Corona Disease (Covid-19).

Anggota DPR RI Deddy Yefri Sitorus mengatakan untuk menyelamatkan rakyat Kaltara khususnya di Tarakan menjadi prioritas utama dalam upaya daerah menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, penetapan PSBB dari Kementerian kesehatan sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Saya mau nanya, pernah kah daerah ditanyakan kondisi mereka soal pandemi ini? Kalau Provinsi gak peduli dan daerah mau melindungi warganya, kenapa harus diributkan?,” ujar Anggota DPR RI Deddy Yefri Sitorus.

“Ini soal nyawa manusia, bukan soal administrasi apalagi kewenangan, toh yang berwenang adalah Kementerian Kesehatan alias pemerintah pusat,” sambungnya.

Deddy mengatakan pengaturan mekanisme penetapan PSBB itu hanya meminta daerah untuk melakukan konsultasi dan menyampaikan tembusannya kepada Provinsi. Sementara, penetapan itu tetap menjadi kewenangan pusat.

“Jikapun ada kekurangan, maka sebaiknya dicarikan jalan keluar, bukan berpolemik, sebagai catatanan kita secara persentase, korban Covid-19 di Provinsi Kalimantan Utara sudah cukup tinggi jika dibandingkan jumlah penduduk dan jumlah positif penderita,” tutupnya.

Senada, Anggota DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman juga mendukung penerapan PSBB Tarakan dalam menghadapi dan memutus mata rantai Covid-19, karena ada pertaruhan nyawa manusia yang menjadi kepentingan utama untuk segera diselamatkan.

“Kalau untuk pekepntingan masyarakat banyak saya sangat setuju dan itu harusnya sebuah keharusan, tidak ada jalan lain lagi untuk memutus mata rantai Covid-19 ini di Tarakan, apalagi Tarakan masuk zona merah dan ini saya kira sudah jadi kewenangan pusat,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltara.

“Dan kenapa harus ditolak dan sudah skala Menteri, kalau saya melihat aturan Kementerian sudah tidak masalah dan Walikota bisa langsung ke Kementerian karena mengingat situasi dan kondisi yang kian hari makin mencekam,” tutupnya.

Sementara, Anggota DPRD Kota Tarakan Sofyan Hianggio menjelaskan PSBB di Tarakan sebelumnya atas usulan DPRD Tarakan melalui rapat gabungan yang direkomendasikan tertulis untuk Walikota Tarakan dr. Khairul untuk meminta kepada Menteri Kesehatan, karena penyebaran Covid-19 sangat cepat dan termasuk usulan terkait karantina dan lainnya.

“Semuannya kami usulkan adalah demi melindungi masyarakat Kota Tarakan dalam hal ini pemutusan mata rantai penyebaran wabah. Dan Alhamdulillah ini disetujui oleh Menteri Kesehatan. Suatu berkah buat Tarakan, hal yang kami tidak pernah duga akan secepat itu disetujui,” tambahnya.

Sofyan Hianggio mengatakan paska penetapan PSBB Tarakan maka Pemerintah Kota akans egera bertindak dan mempersiapkan segala sesuatunya walaupun mungkin masih ada kekurangan. Dan harus bergerak cepat dan tepat untuk mengatasi wabah yang sudah menjadi Bencana Nasional tersebut.

“Kami di DPRD dan Pemkot Tarakan akan bergerak cepat dan tegas untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mau kapan lagi kalau tidak bergerak saat ini, apakah mau tunggu korban berjatuhan dan banyak meninggal baru kita bertindak, kan itu sudah terlambat lah,” tutupnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19