Connect with us

Covid-19

Rakyatnya Bingung, Gubernur dan Wagub Tidak Sejalan PSBB Covid-19 di Tarakan

Beda pemikiran, Gubernur Irianto Lambrie dan Wakil Gubernur H Udin Hianggio. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto sudah menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dalam menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 pada hari Minggu 19 April 2020.

PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, karena tingginya peningkatan kota transit itu telah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 23 orang dari hasil laporan Gugus Tugas Covid-19 Tarakan per 20 April 2020. Penetapan PSBB juga sudah melalui kajian epidemiologi hingga pertimbangan kesiapan daerah itu dalam aspek sosial, ekonomi, dan lainnya oleh tim teknis.

“Setelah tim teknis melakukan kajian maka diputuskan Kota Tarakan bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/04/2020) yang memberlakukan PSBB Kota Tarakan mulai pada tanggal 19 APril 2020.

Sementara, Wakil Gubernur Provinsi Kaltara H. Udin Hianggio saat dihubungi redaksi newstara.com mengatakan pihaknya sangat mendukung dan mensupoort langkah yang dilakukan oleh Pemkot dan Walikota Tarakan dr. Khairul serta Anggota DPRD Tarakan karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Tarakan sudah sangat menghawatirkan.

“Seharusnya Pemprov harus kasih support dan haruysnya kita dukung, karena kenyataannya perkembangan Covid-19 di Provinsi Kaltara khususnya Kota Tarakan sangat luar biasa, dan Kementerian Kesehatan juga paham, dan seorang pemimpin harus mengambil resiko terburuk sekalipun demi menyelamatkan masyarakatnya, seharusnya kita dukung Walikotanya untuk menyelamatkan masyarakatnya dan kita menyikapinya dengan akal sehat,” ujar Wakil Gubernur H Udin Hianggio melalui selulernya pada Selasa pagi, (21/04/2020).

“Saya tidak tahu pemahaman dan pemikirannya beliau, (Gubernur Irianto Lambrie, red) dan kita harus memahami ini berkaitan dengan nyawa rakyat kita, jangan main-main sama nyawa orang, dan Menkes juga tidak sembarangan mengeluarkan surat edaran yang betul-betul sudah dipelajari,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltara H. Udin Hianggio sempat memberikan keterangan pers dan mendukung dilaksanakannya PSBB di Kota Tarakan, bahkan Udin Hianggio sempat berpesan kepada masyarakat Tarakan agar tetap mematuhi pemerintah setelah di tetapkannya PSBB Tarakan.

“Seluruh masyarakat Kaltara khususnya Kota Tarakan untuk mengikuti seluruh anjuran pemerintah terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau SPBB hari ini di kota Tarakan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Senin pagi, (20/04/2020) di Tanjung Selor.

H. Udin menjelaskan Tarakan mulai menerapkan PSBB dan seluruh lapisan masyarakat diminta untuk membatasi ruang gerak, dan hanya keluar rumah jika sangat penting atau darurat saja. Pemerintah berharap masyarakat tetap bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah.

“Ini adalah salah satu usaha dan ikhtiar kita untuk mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kaltara, setiap masyarakat harus menyadari penting sekali kita untuk mengatasi wabah ini dapat diatasi,” tutupnya.

Dikutip dari KoranKaltara.com, bahwa Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Irianto Lambrie belum mengetahui usulan itu dari Walikota maupun Pemkot Tarakan, bahkan sampai kepada persoalan terbitnya surat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Dan segera meminta penjelasan terkait penetapan PSBB di Kota Tarakan melalui surat resmi kepada Kemenkes RI di Jakarta.

Menurutnya, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang penetapan PSBB pada butir 6 tentang tata cara penetapan PSBB, disebutkan bupati/wali kota yang ingin mengajukan daerahnya ditetapkan sebagai PSBB, maka harus berkonsultasi dengan Gubernur.

“Surat permohonan PSBB harus ditembuskan ke Gubernur. Dan itu tidak dilakukan wali kota dan Pemkot Tarakan. Nanti kita minta penjelasan ke Menkes, PSBB harus siap betul, terutama jaring pengaman sosial. Jadi Pemprov dan instansi lain belum bisa bertanggung jawab di Kota Tarakan,” tutupnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19