Newstara.com TARAKAN – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes mengatakan pihaknya tetap akan melakukan sesuai prosedur dan mengikuti ketentuan dari Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan. Termasuk terkait adanya batasan harga tertinggi Rapid Test sebesar Rp 150 ribu.
“Kita tetap mematuhi dan melaksanakan SE itu, namun karena ini masih baru maka kami akan pelajari secepatnya, dan setidaknya kami tetap kawal sesuai prosedur,” tutur dr. Devi pada Kamis pagi, (09/07/2020) di Tarakan.
Menurutnya, dari ketentuan SE tersebut bahwa ada beberapa kriteria yang bisa melakukan rapid test diantaranya adalah Rumah Sakit, Klinik, Dokter Praktek Swasta, Lab dan lainnya. Namun, hingga hari ini pihaknya belum dapat informasi di mana saja untuk Tarakan yang dapat melakukan rapid Test.
“Belum, belumlah kan baru hari ini, kalau infonya yang dulu kan, rapid test bisa dilakukan di RSUD Provinsi, RSUKT, RS AL, Pertamedia, kalau yang SE baru ini kami belum dapat informasinya,” ucapnya.
“Tapi kalau untuk SWEB kan kita sudah tahum bisa di RSUD Provinsi kalau untuk se-Kaltara,” tutupnya.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI NOMOR : 11K.02.02/1/2875/2020, menetapkan biaya Rapid Diasnogtic Test (RDT) dengan harga tertinggi Rp 150.000 sekali test. Namun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan kabarnya menghentikan RDT berbayar sejak Rabu kemaren,(08/07/2020)
RSUD Provinsi Kaltara di Tarakan menganggap tarif tersebut terlalu murah dan tidak sesuai dengan harga persediaan dari distributor. Karena mereka sebelumnya menetapkan tarif Rp. 450 ribu.
Sementara, harga unit RDT yang dibeli dari distributor sebesar Rp. 280 ribu, ditambah biaya operasional termasuk dokter spesialis, APD dan lainnya. Sehingga diambil keputusan untuk menghentikan sementara pemeriksaan RDT di RSUD Provinsi Kaltara di Tarakan
Reporter: Aldi S
