Connect with us

Komunitas

Segera Hadir, Yayasan Peduli Anti Narkoba Fokus Rehabilitasi Kaltara

Para pendiri Adhi Peduli Paguntaka Indonesia Furbianto, SE dan Adi Irawan. (Ft Dok)

Newstara.com TARAKAN – Salah satu yayasan yang cukup peduli dengan tatanan masyarakat dipastikan akan hadir di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Yayasan “Adhi Peduli Paguntaka Indonesia” ini akan fokus terhadap eks pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat kembali ketengah-tengah masyarakat tanpa kembali menjadi pengguna narkoba lagi.

Adhi Peduli Paguntaka Indonesia digawangi oleh Adi Irawan SE (Deddy) dengan para pendiri H Amiruddin (H Amir Perikanan), Furbianto SE dan lain-lain memiliki konsen diberbagai bidang sosial meliputi penelitian dibidang ilmu pengetahuan, pembinaan olahraga, mendirikan pondok pesantren atau tempat ibadah lainnya, melaksanakan syiar dan pemahaman keagamaan, mendirikan rumah singgah dan rumah duka hingga rehabilitasi di rumah sakit, poliklinik dan laboratorium.

“Kita lebih kepada sosial kemasyarakatan dan sesuai dengan Perundang-undangan bahwa para pengguna narkoba harus dilakukan rehabilitasi agar saat kembali kepada masyarakat tidak lagi sebagai pengguna narkoba, selain itu kita akan membuat berbagai program kerja yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan atau tindakan-tindakan yang positif,” ucap Adi Irawan saat ditemui Newstara.com pada Jumat siang, (31/01/2020) di Tarakan.

Yayasan tersebut untuk sementara didirikan di Kota Tarakan sebagai basis utamanya, namun kedepannya akan didirikan berbagai klinik-klinik atau perwakilan di 4 Kabupaten se Provinsi Kaltara. Sehingga, dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dan fasilitas yang dinaungi oleh yayasan tersebut.

“Kami berharap yayasan ini dapat berjalan dan dimanfaatkan masyarakat secara maksimal, sehingga visi misi atau tujuan dari yayasan ini terlaksana dengan baik,” tutupnya.

Sekedar informasi, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba dan pecandu narkoba wajib untuk direhabilitasi, apabila orang tua atau wakil yang punya anak atau wali yang mempunyai anak atau keluarga yang terpapar narkobaa maka dapat segera melaporkan ke Institusi Peneriwa Wajib Lapor (IPWL) intitusi penerima wajib lapor, kalau sudah dilaporkan maka IPWL akan bertanggung jawab memberikan rehebilitasi.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Komunitas