Newstara.com – TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan memantau dan mensoroti kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan. Dua hal ini yang menjadi prioritas penting saat pelaksanaan kampanye saat ini adalah protokol kesehatan dan anggaran kampanye paslon. Ini dikatakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Ahmad kepada Newstara pada Kamis siang, (01/10/2020) di Tanjung Selor.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan diantara pasangan calon mengenai jadwal kampanye terbatas yang mana untuk Kabupaten Bulungan dibagi menjadi empat zona wilayah kampanye, setiap Paslon di satu zona diberikan waktu berkampanye selama empat hari,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini masih berjalan dengan baik, terutama saat kampanye sehat dimasa pandemi, yang artinya para Paslon selama berkampanye memperhatikan sejumlah protokol kesehatan. Dan hingga saat ini, belum ditemukan laporan ke Bawaslu terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye tersebut.
Sementara, disisi lain setiap paslon Pilkada Bulungan juga diminta untuk transparan terkait dana kampanye yang dikeuarkan oleh masing-masing Paslon yang masih dinilai belum sepenuhnya dibuka, dimana dana kampanye untuk tiap Paslon sudah disepakati tidak boleh melebih Rp 20 miliar.
“Kami di lapangan masih belum mendapatkan keterbukaan dari tim Paslon mengenai berapa besaran anggaran atau dana kampanye paslon saat kegiatan kampanye, padahal harusnya ada angka anggaran yang jelas dari tim kampanye Paslon yang disampaikan kepada kami,” ucapnya.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan bahwa masing -masing Paslon untuk besaran anggaran dana selama kegiatan kampanye baik untuk biaya operasional Paslon maupun biaya lainnya seperti logistik hingga alat peraga kampanye, hingga anggaran saksi.
“Dana saksi yang kami anggap besar, dan memang anggaran Pilkada tidak lebih dari Rp 20 Miliar, tidak boleh lebih dan jangan dilanggar,” tutupnya.
Reporter : Hendi Rustandi