Connect with us

Kaltara

Setelah Diperiksa, Bawaslu Nunukan Tetapkan ASN Diduga Hadiri Deklarasi SI Tidak Melanggar Kode Etik

Newstara.com NUNUKAN – Bawaslu Nunukan melakukan penelusuran, memeriksa dan menginvestigasi selama tujuh hari terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menghadiri kegiatan pengukuhan Sahabat Irianto (SI) di Gedung Ali Akbar Kabupaten Nunukan pada 08 Februari 2020 lalu. Bawaslu menyimpulkan bahwa ASN yang menghadiri kegiatan tersebut, tidak melanggar kode etik ASN.

“Kami melakukan investigasi selama tujuh hari sejak kejadian dengan meminta keterangan pihak-pihak di antaranya, Ketua Penyelenggara sekaligus ketau Sahabat Irianto bapak Fadli Wira Kusuma, Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bapak Surianyah, Asisten 2 Provinsi Kaltara bidang Ekonomi dan Pembangunan bapak Syaiful Herman, Kasubag Logistik KPU Kaltara bapak Rian Ariadi, Ridwansyah dan Roy Abdullah Ketua dan Anggota Panwascam Nunukan yang bertugas melakukan Pengawasan pada kejadian tersebut,” tulis Mochamad Yusran selaku Ketua Tim Pemeriksa Bawaslu Nunukan melalui press Rilis yang diterima redaksi Newstara pada Minggu pagi, (16/02/2020).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Nunukan, kantor Panwascam dan kantor Bawaslu Kaltara dan semua pihak koperatif dalam memberikan keterangan,” tulisnya.

Ada 11 Poin yang menjadi Catatan Bawaslu Nunukan, diantaranya :

1. Saat kejadian Panwascam berdasarkan perintah Bawaslu Nunukan telah melakukan Pengawasan pada acara dimaksud dari awal sampai berakhirnya acara.

2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengukuhan Sahabat Irianto yang berdasarkan keterangan bapak Fadli Wira Kusuma merupakan komunitas yang didirikan untuk menangkal berita hoax, fitnah dan meluruskan informasi tentang capaian pembangunan yang dilakukan Irianto Lambrie sebagai Gubernur Kaltara bukan merupakan tim pemenangan lantaran belum adanya calon.

3. Kehadiran bapak Surianyah sebagai Sekertaris Provinsi Kaltara dan saudara Syaiful Herman sebagai Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan merupakan undangan resmi Panitia penyelenggara sebagai tokoh Tidung dan tokoh Bulungan Kaltara sekaligus mendampingi Gubernur Kaltara lantaran akan di paparkanya perkembagan pembangunan di Kaltara. Dan sementara kehadiran Saudara Rian Hariadi adalah untuk meminta tanda tangan Gubernur Kaltara dalam persetujuannya terhada SK di pekerjaan di KPU Kaltara.

4. Dalam kegitan tersebut berdasarkan Pengawasan yang dilakukan Panwascam Nunukan yang hadir dari awal sampai berakhirnya acara dan investigasi yang dilakukan Bawaslu Nunukan tidak ditemukan ajakan atau himbauan untuk memenangkan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah 23 september mendatang. Termasuk saat Gubernur Irianto Lambrie lakukan arahan atau sambutan dalam kegiatan tersebut.

5. Berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2020 dimana diketahui Pendaftaran Pasangan Calon baru dilakukan pada 16 – 18 Juni 2020, Penetapan Pasangan Calon pada 08 juli 2020 dan Masa Kampanye pada 11 juli – 19 september 2020.

6. Terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati:
Pasal 189

“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

Jo Pasal 70 ayat 1 huruf b
“Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota TNI.”

Tidak ditemukan terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan karena belum ditetapkannya Calon atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Bupati dan Wakil Bupati.

7. Terhadap Undang- undang No.5 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 2 huruf f
“Penyelenggaraan kebijakan dan management ASN berdasarkan pada asas netralitas”
Pasal 9 ayat (2)
“Pegawai ASN harus bebas dri pengaruh dan interfensi semua golongan dan partai politik”

Tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaranya karena kegiatan yang dihadiri ASN dimaksud tidak terdapat unsur ajakan dan himbauan untuk memilih calon tertentu melainkan pemaparan capain program pembangunan Kaltara. Dan tidak ditemukan pula pada kegiatan tersebut penggunaan fasilitas negara.

8. Terhadap Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.”

“Tidak ditemukan terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan karena belum memasuki masa kampanye dan belum ditetapkannya Calon atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Bupati dan Wakil Bupati,” tulisnya.

9. Terhadap Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbunyi

“nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan”

“Tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran karena kehadirian 3 ASN dimaksud tidak mengandung unsur kepentingan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan,” tulisnya.

10. Bawaslu Nunukan kembali menghimbau semua pihak mengawasi terhadap netralitas ASN dan pihak-pihak yang diharuskan netral dan memita masyarakat melaporkan ke kantor Panwas terdekat atau memberikan informasi terhadap ASN dan pihak-pihak dimaksud yang sekiranya telah berpihak kepada calon tertentu pada Pilkada 2020 mendatang. Dan untuk itu Bawaslu Nunukan menjamin akan menindak lanjuti semua laporan dan informasi secara adil dan profesional sesuai peraturan perundangundangan.

11. Bawaslu Nunukan juga kembali menegaskan semua ASN dan pihak yang diharuskan netral agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 mendatang sehingga roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa terperngaruh dan dipengaruhi pada proses kontestasi Pilkada 2020 mendatang.

Demikian, disampaikan.
Nunukan 14 Februari 2020.
Bawaslu Nunukan.

Ditetapkan oleh Hariadi (Anggota), Mochamad Yusran (Anggota/Ketua) Abd Rahman (Anggota).

Reporter: Riandi Ullah

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara