Newstara.com TARAKAN – Sidang kasus raibnya uang nasabah BRI pada Rabu siang, (17/02/2021) mulai digelar Pengadilan Negeri Tarakan. Pada sidang perdana ini hadir dari pihak penggugat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara dari tiga pihak tergugat yakni Tergugat 1 dan Tergugat 2 yakni pihak Grapari dan Telkomsel tidak dapat hadir dalam persidangan. Dan hanya pihak tergugat 3 yakni BRI Cabang Tarakan yang hadir.
“Bahwa sidang awal ini hanya di hadiri oleh pihak tergugat tiga yakni BRI, sementara tergugat satu dan dua yang tak lain adalah Grapari dan Telkomsel tidak menghadiri persidangan,” tutur Kuasa hukum Penggugat, Edi Siswanto kepada awak media pada Rabu, (17/02/2021) di Pengadilan Negeri Tarakan.
Namun, pihak tergugat masih tetap memberikan kesempatan kepada para pihak agar kasus tersebut dapat dimediasi oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
“Pihak penggugat dalam hal ini kuasa hukum dari Ibu Nurbaya masih menunggu itikad baik dari para pihak yang tergugat agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi di pengadilan,” ujarnya.
“Namun apabila tidak hadir lagi, maka pemanggilan kedua nanti maka upaya langkah hukum selanjutnya akan diajukan,” sambungnya.
Sementara, Derry Ramadhan selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan sampai saat ini baru pihak BRI yang hadir dan masih memiliki itikad baik.
“Pihak BRI sebagai tergugat hadir di sidang pertama ini, dan tentunya hal ini sebagai upaya atau itikad baik dari BRI. Sedangkan ketidakhadiran pihak tergugat dari Grapari dan Telkomsel, kuasa hukum penggugat masih membuka kesempatan untuk keduanya agar bisa dilakukan mediasi,” ucap Derry.
Sidang kedua, rencananya akan kembali di gelar pada tanggal 10 Maret 2021 mendatang, dengan menghadirkan semua pihak tergugat, termasuk pihak Grapari dan Telkomsel.
Sebelumnya, Nyonya Nurbaya selaku Penggugat melaporkan terjadinya kehilangan uang ratusan juta rupiah dalam rekening BRI miliknya. Informasi yang diterima, uang dalam rekening tersebut raib terjadi dalam kurun waktu 4 jam.
Reporter : Hendi Rustandi