TANJUNG SELOR – Dalam rangka melakukan asistensi terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) urusan Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (KISP), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat sinkronisasi.
Rapat Sinkronisasi Prioritas Nasional dan NSPK dengan Rancangan Awal Rencana Kerja dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 ini dihadiri oleh Firmansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas KISP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan jajarannya.
Acara yang berlangsung secara daring di Ruang Command Center, Gedung Gabungan Dinas, Kamis, (6/5/2021) ini dibuka oleh Iwan Kurniawan selaku Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Rapat dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembinaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian,” bukanya.
Ia menjelaskan bahwa pembinaan dari pemerintah pusat ini merupakan bentuk dorongan terhadap pemerintah daerah, terkhusus dalam melakukan perancangan program kegiatan yang mendukung transformasi digital.
Pria yang kerap disapa Iwan ini juga menekankan penguatan fungsi walidata pada tingkat daerah. Penguatan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan data daerah, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Penggolahan statistik sektoral dan muatan fungsi walidata tingkat daerah tidak terlepas dari rancangan arsitektur nasional teknis sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan untuk penguatan data statistik sektoral dari tahap perencanaan sampai dengan tahap verifikasi data,” bebernya.
Iwan juga berharap agar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) selaku pengambil keputusan dapat bekerja sama dalam mendukung program kegiatan serta penganggaran kepada KISP selaku walidata yang berfungsi sebagai pusat pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, analisis, serta melakukan publikasi data.
“Kita sudah tahu bagaimana walidata itu berperan dan bagaimana walidata Indonesia bisa diwujudkan melalui salah satu peran strategisnya Dinas KISP. Kami berharap adanya kerja sama dari Bappeda dalam rangka mendukung program kegiatan dan penganggaran untuk Dinas KISP sebagai walidata,” harapnya.
Firmansyah selaku Plt. Kepala Dinas KISP menjelaskan bahwa fungsi statistik di Dinas KISP bukan hanya sekedar angka-angka, hal ini karena fungsi pada setiap angka yang telah dikumpulkan oleh Bidang Statistik di KISP dapat mempengeruhi perencanaan.
“Kalau pemahaman kita itu statistik hanya angka-angka saja, itu salah. Fungsi dari angka-angka tersebut besar sekali karena dapat berpengaruh kepada perencanaan. Kalau yang melakukan pengelolaan data statistik dasar itu adalah BPS (Badan Pusat Statistik), jadi beda,” jelasnya.
“Contohnya seperti data angka kemiskinan itu statistik dasar, pengelolanya adalah Badan Pusat statistik tadi. Kalau kita, Dinas KISP itu pengumpul data dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selaku produsen data, oleh karena itu kita menjadi walidata,” sambung pria kelahiran Tanjung Palas ini.(saq)