Connect with us

Ekonomi

Soal GTM Tarakan, Ini Pernyataan Tegas Pemkot Tarakan

Sekkot Tarakan Hamid Amren. (Ft. Dok Pribadi)

Newstara.com TARAKAN – PT Gusher Tarakan selaku pengelola Grand Tarakan Mall dan Pasar Gusher Tarakan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama kurun waktu 30 tahun, terhitung sejak masa kontrak dan izin HGB pada tahun 2000, sehingga pengelolaannya hanya tersisa 10 tahun lagi.

Namun, telah terjadi gesekan di tubuh manajemen antara pengelolaan Mayjen (Purn) H. Gusti Syarifuddin dengan Hendrik Hakim dan Steven Hakim yang berujung pada persoalan hukum. Alhasil, Pemerintah Kota Tarakan pun ambil sikap selaku pemilik lahan yang mempercayakan PT Gusher Tarakan sebagai pengelola.

Sekretaris Kota Tarakan Hamid Amren menegaskan Pemerintah tidak memiliki kepentingan apapun terkait gejolak di tubuh manajemen. Dan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, karena mengganggu pertumbuhan ekonomi di Tarakan.

“Saya tegaskan bahwa Pemkot Tarakan tidak ada keberpihakan kepada siapapun, hanya ingin maksimalkan pendapatan daerah yang berdampak pada masyarakat dan multi efek sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi yang menyasar kepada pihak manapun,” ucapnya saat ditemui Newstara.com pada Senin pagi, (13/01/2020) di ruangan Sekkot Tarakan.

Sementara, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkot Tarakan Khairun Umam mengatakan Pemerintah hanya bertindak kepada peraturan dan perundang undangan, tidak ada kepentingan apapun dibaliknya.

“Kita bekerja sesuai aturan perundang-undangan, kita juga tidak menutup mata apa yang terjadi pada aset-aset kita yang dikelola pihak kedua, seperti GTM, namun saya kira kalimat keberpihakan itu salah karena kami ingin menjaga aset kita disana, ada HPL dan kita jaga itu dan sekarang tersisa sekitar 10 tahun lagi,” ucapnya saat ditemui Newstara.com pada Senin siang, (13/01/2020) di Tarakan.

Menurutnya, Pemkot Tarakan akan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur dari hasil putusan Pengadilan, baik dari pengadilan yang telah Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Artinya, saat sudah diputuskan MA maka sudah inkrah dan harus di hormati semua pihak.

“Ini kan perselisihan di internal hukum PT Gusher Tarakan. Namun, apapun putusan pengadilan akan tetap kita hormati, karena kami Pemerintah Kota tidak ada kepentingan apapun, semua kita lakukan untuk masyarakat, namun sampai saat ini kami tetap menginginkan kedua pihak damai seperti sebelumnya,” ujarnya.

Reporter : Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ekonomi