Newstara.com TARAKAN – Kuasa Hukum Mayjend (Purn) TNI Gusti Syaifuddin, Mukhlis Ramlan menegaskan kepada oknum Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang ikut sebagai kaki tangan Hendrik dan Steven dalam sengketa gedung Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan
“Saya warning yah, jika ada oknum Pemkot Tarakan melindungi bahkan di duga bagian dari kejahatan Hendrik Hakim dan rekannya, bahkan menggunakan tangan kurator hasil rekayasa Hendrik, tentu kita akan ambil tindakan hukum,” tutur Mukhlis Ramlan kepada Newstara.com
Menurutnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) sudah inkrah dan klien nya berhak atas pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan, sehingga proses hukum akan terus berlanjut dan babak baru sudah disiapkan untuk menghadapi oknum-oknum di Pemkot Tarakan.
“Tentu akan kami laporkan,bm karena akan jadi babak baru kami melawan oknum ini, karena tegaknya keadilan harus dilakukan dan tidak boleh siapapun melakukan tindakan kesewenangan hanya karena pejabat atau penguasa, karena sewaktu-waktu jabatan atau kekuasan dapat diambil oleh maha Kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, GTM Tarakan dilaporkan telah menunggak pajak dan tagihan rekening listrik sejumlah miliaran rupiah. Namun, melalui kuasa hukum Gusti Syaifuddin selaku pengelola GTM Tarakan yang baru telah membantah dan menolak untuk membayar, karena Hendrik dan Steven sebagai pengelola sebelumnya yang harus bertanggung jawab.
“Saya pastikan itu bukan pak Gusti, yang bertanggung jawab atas pengelolaan GTM sebelumnya adalah Hendrik dan Steven, mereka harus bertanggung jawab,” tutupnya.
Reporter : Aldi S