Newstara.com TARAKAN – Salah satu organsiasi wartawan di Kabupaten Malinau diduga meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Malinau. Permintaan THR kepada perusahaan PT CMS itu, sepertinya surat resmi dengan kop surat yang ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris serta berstempel biru. Belum diketahui, apa penyebab surat tersebut bisa beredar hingga kepada kalangan wartawan di Kaltara.
Dalam surat tersebut, tertulis ‘Sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri maka kami dari beberapa wartawan yang merayakannya antara lain’. lalu tertulis 5 orang nama-nama wartawannya serta lengkap dengan nama medianya yang cukup dikenal.
“Apa yang dilakukan organisasi wartawan ini sangat memalukan dan mencederai profesi wartawan, bahkan telah melanggar kode etik, kode prilaku, dan surat edaran Dewan Pers terkait THR Idul Fitri tertanggal 15 Mei 2020,” tutur Sekretaris PWI Kaltara Mansyur, pada Rabu siang, (20/05/2020).
Namun, Mansyur juga prihatin dengan surat tertanggal 18 Mei 2020 itu memang diakui kondisi yang serba sulit di tengah pandemi Covid-19. Namun, prilaku demikian tetap harus dikesampingkan demi menjaga nama baik profesi wartawan.
“Berbeda halnya jika mereka diberi secara sukarela atau bersifat sumbangan yang diberi pihak perusahaan maupun pemerintah, baik itu melalui program CSR ataupun program peduli Covid-19 misalnya, atau menjadi sponsor kegiatan organisasi,” ujarnya.
Mansyur sendiri sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada jajaran petinggi PWI Pusat sebagai upaya tindaklanjut atas prilaku organsiasi wartawan tersebut. Bahkan, persoalan tersebut juga sudah disampaikan kepada Dewan Pers untuk menelusuri keberadaan organisasi wartawan tersebut.
“Sudah saya laporkan ke pimpinan PWI Pusat dan Dewan Pers, sehingga menjadi pembahasan antara kami bersama PWI Pusat maupun Dewan Pers melalui grup WhatsApp malam tadi,” ujar Mansyur.
Sementara, dari penuturan Mansyur. Tenaga Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar mengatakan jika sejumlah wartawan yang dicantumkan dalam surat permohonan THR tersebut merupakan anggota PWI, maka disarankan untuk dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilaporkan ke PWI Pusat. Namun, jika bukan anggota PWI Kaltara maka disarankan untuk dilaporkan kepada Dewan Pers.
Sementara, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang juga menyampaikan saran terkait prilaku oknum organisasi wartawan tersebut, yakni dengan memberikan tindakan tegas dan telah melakukan pelanggaran yang berlapis.
“Kalau dia anggota PWI, mesti ditindak. Pelanggarannya berlapis itu, selain kode etik, juga kode prilaku wartawan, terdaftar atau tidak mereka maka sudah mencemarkan professi kewartawanan. Sebenarnya, bisa diadukan ke polisi,” ucap Ilham Bintang.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pun memberikan keterangan bahwa dirinya sangat menyayangkan aksi meminta THR tersebut yang dilakukan organisasi kewartawan di Malinau. Apalagi, sebelumnya Dewan Pers sudah jauh hari memperingatkan wartawan dan organisasi kewartawanan tidak meminta THR dan tertuang dalam surat edaran (SE) pada 15 Mei 2020.
Menurutnya, SE Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu menyebutkan bahwa Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” tutur Hendry.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Bahkan, untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan hingga THR.
Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur
organisasi wartawan di Indonesia.
Sedangkan, Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” tutup Hendry.
Reporter: Aldi S