Newstara.com TARAKAN – Kuasa hukum Gusti Syaifuddin, Mukhlis Ramlan mengatakan bahwa tim lawyer PT Gusher Tarakan hari ini, Senin (13/01/2020) rencananya akan menghadiri persidangan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sekedar informasi, kasus permohonan pailit PT Gusher Tarakan, sudah ada keputusan pengadilan, dimana kasus tersebut sudah didaftarkan sejak Senin, 6 Maret 2017 lalu, dengan klasifikasi perkara yakni permohonan pernyataan pailit dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY. Dengan nama pemohon Leny dan kuasa hukumnya Fahrul Siregar, SH, MH dan hakim memutuskan PT Gusher Tarakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Mukhlis mengatakan karena Hendrik Hakim dan Steven Hakim diduga mengajukan berkas ke Pengadilan Niaga menggunakan dokumen palsu, mulai dari surat dan tanda tangan hingga data-data keuangan adalah palsu, maka tim Lawyer Gusti Syaifuddin kembali mengajukan gugatan hukum alias peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
“Iya tim Lawyer kami mengadiri sidang hari ini, sidang pailit PT Gusher Tarakan di PTN Surabaya, ini sudah sidang keberapa kalinya. Karena sidang putusan pailit kemaren adalah rekayasa Hendrik cs,” ucap Mukhlis kepada Newstara.com
Mukhlis berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan adil seadil-adilnya, dan beberapa bukti konkrit sudah di tampilkan seperti surat pelaporan Polres Surabaya, Polda Kaltim terkait adanya surat pemalsuan tanda tangan hingga data-data hingga pengakuan pelapor Leny.
“Ini semakin menarik, satu persatu akan terbongkar, karena permainan Hendrik Hakim dan puteranya Steven Hakim serta beberapa rekannya ini membuat kita harus membuka lagi sejarah-sejarah dan data-data yang memperkuat, dan Insya Allah bisa dimenangkan oleh PT Gusher Tarakan,” tutup Mukhlis.
Reporter : Aldi S