Connect with us

Pemprov Kaltara

Wagub Instruksikan DKP Petakan Persoalan Sektor Perikanan

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Yansen TP meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, untuk memetakan kembali persoalan sektor perikanan yang ada di Bumi Benuanta.

Ini bertujuan agar semua persoalan tersebut dapat ditangani sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara maupun pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, jika semua persoalan itu telah teridentifikasi, maka solusinya juga akan ditemukan. Salah satunya melalui saran dan masukan dari instansi kabupaten/kota yang ada di Kaltara.

Dengan tujuan, membangun jalinan kerja yang harmonis dan terintegrasi. Selain itu juga, Wagub meminta agar digelar Rapat Teknis yang melibatkan stakeholder terkait.

“Sejumlah persoalan itu harus kita identifikasi, mana yang kita prioritaskan untuk tahun depan. Saya harapkan dalam waktu dekat sudah teridentifikasi,” kata Wagub saat memimpin Rapat Koordinasi Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Lantai 1, Rabu (7/7).

Dengan begitu, pengembangan sektor kelautan dan perikanan akan memberi dampak bagi pertumbuhan ekonomi di daerah dengan baik yang sejalan dengan kebijakan sektor riil yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltara.

Ia melihat, aktivitas perikanan di Kaltara masih tergolong kecil. Padahal provinsi termuda ini memiliki potensi sektor perikanan cukup besar jika dimanfaatkan dengan baik, khususnya melalui budidaya perikanan tambak.

“Penyebabnya mungkin cara kerja kita, sehingga perlu ada pembenahan intern, khususnya persoalan benih,” jelasnya.

Wagub menyebutkan, persoalan lahan tambak tersebut disebabkan oleh sebagian besar pemilik lahan belum mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya cukup besar.

Persoalan lainnya adalah domisili pemilik lahan tambak yang tidak sama dengan lokasi tambak. Ditambah dengan masih banyaknya lokasi tambak yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lahan (APL).

Untuk diketahui, pada tahun 2019 DKP Kaltara mengajukan usulan sebanyak 1.516 bidang lahan tambak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan agar masuk dalam Program Pra Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (Prasehatkan).

Selanjutnya, di tahun yang sama ada sebanyak 300 bidang yang sertifikatnya berpotensi diterbitkan. Kemudian pada pada tahun 2020, DKP kembali mengajukan usulan yang belum terbit, yang dilanjutkan mengajukan usulan baru sebanyak 300 bidang pada tahun 2021.

“Total luas tambak kita sebesar 129.080 hektare yang meliputi Luas APL sebesar 66.260,45 hektar, dan Luas HP sebesar 62.596,25 hektare,” tutupnya (adpim)

Wagub Instruksikan DKP Petakan Persoalan Sektor Perikanan

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Yansen TP meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, untuk memetakan kembali persoalan sektor perikanan yang ada di Bumi Benuanta.

Ini bertujuan agar semua persoalan tersebut dapat ditangani sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara maupun pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, jika semua persoalan itu telah teridentifikasi, maka solusinya juga akan ditemukan. Salah satunya melalui saran dan masukan dari instansi kabupaten/kota yang ada di Kaltara.

Dengan tujuan, membangun jalinan kerja yang harmonis dan terintegrasi. Selain itu juga, Wagub meminta agar digelar Rapat Teknis yang melibatkan stakeholder terkait.

“Sejumlah persoalan itu harus kita identifikasi, mana yang kita prioritaskan untuk tahun depan. Saya harapkan dalam waktu dekat sudah teridentifikasi,” kata Wagub saat memimpin Rapat Koordinasi Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Lantai 1, Rabu (7/7).

Dengan begitu, pengembangan sektor kelautan dan perikanan akan memberi dampak bagi pertumbuhan ekonomi di daerah dengan baik yang sejalan dengan kebijakan sektor riil yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltara.

Ia melihat, aktivitas perikanan di Kaltara masih tergolong kecil. Padahal provinsi termuda ini memiliki potensi sektor perikanan cukup besar jika dimanfaatkan dengan baik, khususnya melalui budidaya perikanan tambak.

“Penyebabnya mungkin cara kerja kita, sehingga perlu ada pembenahan intern, khususnya persoalan benih,” jelasnya.

Wagub menyebutkan, persoalan lahan tambak tersebut disebabkan oleh sebagian besar pemilik lahan belum mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya cukup besar.

Persoalan lainnya adalah domisili pemilik lahan tambak yang tidak sama dengan lokasi tambak. Ditambah dengan masih banyaknya lokasi tambak yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lahan (APL).

Untuk diketahui, pada tahun 2019 DKP Kaltara mengajukan usulan sebanyak 1.516 bidang lahan tambak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan agar masuk dalam Program Pra Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (Prasehatkan).

Selanjutnya, di tahun yang sama ada sebanyak 300 bidang yang sertifikatnya berpotensi diterbitkan. Kemudian pada pada tahun 2020, DKP kembali mengajukan usulan yang belum terbit, yang dilanjutkan mengajukan usulan baru sebanyak 300 bidang pada tahun 2021.

“Total luas tambak kita sebesar 129.080 hektare yang meliputi Luas APL sebesar 66.260,45 hektar, dan Luas HP sebesar 62.596,25 hektare,” tutupnya (adpim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pemprov Kaltara