Newstara.com TARAKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, Suryani, S.E., M.Pd mengatakan dalam peraturan perundang-undangan yakni waktu laporan sengketa kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) hanya disiapkan selama 3 hari plus 2 hari untuk meminta keterangan yang bersangkutan.
Sehingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Se Provinsi Kalimantan Utara diminta untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Hal ini disampaikan Suryani, dalam Rakor Gakumdu Kaltara di Ballroom Hotel Tarakan Plaza, pada Rabu siang, (02/09/2020).
“Kendala pengawasan yang merujuk pada waktu yang singkat, sehingga ini merupakan salah satu kendala dan Gakumdu harus bekerja lebih maksimal,” tutur Suryani saat menghadiri Raker Gakumdu Kaltara yang rencananya digelar pada tangggal 2 hingga 4 September 2020.
“Dan untuk waktu penanganan, dimana UU No. 7 Tahun 2017 waktu penanganan itu 7 (Tujuh) hari, nah merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 itu 3 (tiga) hari plus 2 (hari) untuk meminta keterangan”, ujarnya.
Selain itu, anggaran, geografis, penguatan kapasitas dan kesadaran masyarakat untuk melapor juga menjadi sebuah tantangan bagi tim Gakumdu untuk bekerja secara maksimal.
“Menangani sebuah kasus pelanggaran tentu butuh waktu yang ekstra cepat, kemudian kondisi geografis kita yang berjauhan, kita harus punya target penanganan cukup cepat, sehingga transportasi hubungan antar daerah harus dapat diatasi dengan anggaran,” ucapnya.
Suryani mengatakan, selain itu dalam penguatan kapasitas Bawaslu, juga perlu di perhatikan tentang kesadaran masyarakat untuk melakukan pelaporan, sehingga giat sosialisasi dan melibatkan masyarakat akan terus dilakukan.
Berbagai tantangan Gakumdu dalam mengawasi jalannya oesta demokrasi itu juga memiliki hubungan yang erat dengan masa pandemi Covid-19, dan ada potensi pelanggaran pemilihan umum yang memanfaatkan situasi Covid-19.
“Selama pandemi, dugaan potensi politik uang itu bisa saja terjadi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.
Sehingga, akan menjadi sebuah tantangan bagi Bawaslu Kaltara dalam melihat adanya kepentingan politik dan kemanusiaan, dan diharapkan seluruh kontestan hingga masyarakat untuk dapat mematuhi regulasi Pilkada, sehingga dapat semaksimal mungkin untuk berusaha terjadinya pelanggaran didaerah.
“Bawaslu Kaltara telah menangani 6 (enam) kasus, yang bersumber dari temuan dan laporan masyarakat, dimana adanya laporan yang di proses Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), namun belum memenuhi syarat formil materil dan yang lainnya berupa 5 temuan yang berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara,” ucapnya.
“Ada kasus yang dilihat secara adminstrasi serta etik oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Agenda Rakor tersebut meliputi keterlibatan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan Gakumdu Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Utara untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan terjadinya kecurangan tim pemenangan.
Reporter : Kristianto Triwibowo