Newstara.com TARAKAN – Walikota Tarakan dr. Khairul, M. Kes melalui surat edaran (SE) bernomor 443.1/657/ HK/2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan, maka secara resmi mulai diberlakukan mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021, dan pengecualian pemberlanjutan yang berlaku hingga tanggal 8 Agustus 2021.
Ada beberapa aturan dalam pemberlakukan PPKM ini, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/ online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50-100 % Work From Home (WFH)disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit-unit sektor non esensial dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
Sektor pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), Sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Termasuk sektor perhotelan, industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dan sektor pemerintahan maka dapat dapat beroperasi dengan ketentuan Work From Office (WFO) 50-100 persen, yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara sektor Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyekvital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah maka dapat beroperasi dengan ketentuan: Work From Office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, untuk Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/ unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis tetap di izinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencucitangan, hand sanitizer dan menjaga jarak 1 hingga 2 meter.
Untuk Supermarket, minimarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen) saat waktu bersamaan dan Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum maka diatur ketentuan yakni warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di izinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1-2 meter.
Untuk rumah makan, restoran dan kafe, yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat / dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, jam operasional yang dibatasi sampai jam 21.00, jika melayani pesan antar (delivery order) dalam kondisi rumah makan dan restoran/kafe tertutup, jam pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak diperkenankan menggelar live music.
Sementara, Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkandengan memperhatikan ketentuan prokes.
Kegiatan perdagangan non kebutuhan pokok, jam operasional dibatasi sampai dengan puku 17.00 Wita, dan Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, pub) dan tempat hiburan lainnya (bioskop, bilyard, spa, panti pijat dan sejenisnya) ditutup sementara.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat melayani kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Lalu, untuk kegiatan-kegiatan lain seperti ceramah, kajian, tempat pendidikan Al-qur’an,sekolah minggu, dan lain-lain ditiadakan untuk sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara, dikecualikan taman umum yang sekaligus digunakan sebagai pusat kuliner yang menampung pedagang kaki lima tetap dibuka sampai jam 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Kegiatan olah raga/ pertandingan olah raga diperbolehkan, dengan ketentuan diselenggarakan oleh Pemerintah dan event organizer tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa dan rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Resepsi Pernikahan diperbolehkan, dengan ketentuan Kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat resepsi dan Dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, tidak menyediakan makan dan minum secara Prasmanan (Konsumsi disediakan dalam bentuk kotakan) dan tidak menggelar live music.
Pelaku perjalanan domestik antar propinsi yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut atau sejenisnya) harus mampu menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-l) untuk moda transportasi kapal laut dan sejenisnya serta aturan berlaku hanya untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Setiap penumpang tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak di izinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Setiap penumpang antar propinsi yang menggunakan pesawat udara dan kapal laut atau sejenisnya akan dilakukan screening oleh pertugas di pintu kedatangan untuk menjalani isolasi 5 (lima) hari di hotel, penginapan, guest house atau sejenisnya di bawah pengawasan Satuan Tugas Covid-19 Kota Tarakan atau di rumah masingmasing di bawah pengawasan Satuan Tugas Kampung Trengginas dan RT Siaga dengan biaya masing-masing.
Surat Edaran mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, kecuali untuk ketentuan pada huruf a berlaku sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021. (***)