Connect with us

Tarakan

Walikota dr Khairul Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana Ps Batu

Newstara.com TARAKAN – Menindaklanjuti musibah kebakaran yang menimpa 177 bangunan di wilayah Kelurahan Sebengkok pada Senin, 20 Januari 2020, Pemerintah Kota Tarakan dipimpin langsung oleh Wali Kota, dr. H. Khairul, M.Kes, segera mengoordinasikan aksi tanggap darurat bencana.

Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes usai meninjau langsung lokasi kebakaran, langsung mengumpulkan Dinas terkait di Ruang Kerjanya pada Senin sore, (20/01/2020) dengan maksud agar kebutuhan masyarakat yang terdampak dapat disediakan di Posko Pengungsian di Masjid At Taqwa Sebengkok.

Baca juga : Ini dia daftar penyumbang melalui Newstara untuk korban kebakaran Ps Batu Tarakan

Bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan, Wali Kota meminta agar pihak terkait dapat membawa masyarakat untuk dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan, dan digratiskan selama masa tanggap darurat bencana.

Ia juga meminta agar Camat dan Lurah dapat secara cermat menginventarisasi warga yang terdampak, baik sebagai pemilik rumah maupun penyewa, dan ia telah menetapkan waktu 14 (empat belas hari) sebagai masa tanggap darurat bencana.

Resume Penanganan Kebakaran Ps Batu Tarakan :

1. Koordinator Tanggap Bencana Kebakaran BPBD, Camat Tarakan Tengah, Lurah Sebengkok
2. Bantuan korban bencana dari masyarakat lewat satu pintu Dinas Sosial
3. Massa tanggap darurat maksimal 14 hari, apabila waktu berjalan kurang dari 14 hari maka massa tanggap darurat akan dicabut/menyesuaikan
4. PMI dan Dinkes akan beroperasi/pasang tenda hari ini
5. Baznas hari ini menyiapkan 450 nasi bungkus dan air mineral dan untuk selanjutnya Selama tanggap darurat Sarapan pagi ditanggung Baznas, makan siang dan malam dikelola oleh Dinsos (Dapur umum)
6. Lokasi penampungan dijadikan satu tempat Masjid At-Taqwa sebengkok
7. Lokasi kebakaran akan dipasang polisi line (mencegah penjarahan) sambil menunggu BPUPR memasang dengan menggunakan Seng
8. Pemkot menyiapkan rumah susun bagi korban terdampak yg belum memiliki rumah tinggal maksimal 1 tahun free, diluar biaya listrik dan air.
9. Bagi korban yg membutuhkan pelayanan kesehatan dg tindak lanjut diarahkan ke rumah sakit umum Aki Balak.
10. Disperindag diminta 1-2 hari menyiapkan draft/konsep dan realisasi lahan bagi korban yg berprofesi sbg pedagang.
11. Diminta kepada OPD terkait utk berkoordinasi.
12. Korban dari pelajar yg membutuhkan alat/perlengkapan sekolah akan didata oleh diknas dan Baznas.
13. Keamanan lokasi penampungan personil dari Satpol PP
14. Dandim dan Kapolres akan mengerahkan semua sumber daya yg ada bagi membantu korban terdampak.

(Humas)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Tarakan