Connect with us

Bulungan

Warga Kaltara Mengadu Komnas HAM Soal Lahan KBM Belum Dibebaskan

Wilhelmus bersama kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan. (Ft. Dade/Jkt)

Newstara.com JAKARTA – Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) ditentang oleh sejumlah warga karena dianggap lahan pembebasan bermasalah. Salah satu perwakilan warga Wilhelmus dan kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan SH bahkan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari No. 4B, Jakarta Pusat pada Kamis, (29/08/2019).

Mereka menuntut agar Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan tersebut karena Lahan KBM masih ada sebagian yang belum dilakukan ganti rugi kepada warga transmigran, untuk lahan yang keseluruhannya mencapai 187 hektare (Ha).

“Lahan di KBM tak sepenuhnya telah dibebaskan atau dibeli Pemerintah Provinsi Kaltara, terutama lahan seluas 187 hektare milik warga hasil Tansmigrasi atau Transmigran. Warga dinilai pemerintah tak memiliki hak atas tanah dan terlebih setelah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan sejumlah sertifikat oleh BPN Kabupaten Bulungan, pada tahun 2012 dan 2013,” tutur Wilhelmus kepada Newstara.com pada Jumat pagi, (30/08/2019).

Diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur, untuk warga Transmigran sejak 8 Desember 1993 lalu. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diduga hanya mengakui kepemilikan warga yang memiliki lahan surat yang telah mendaftarkan pajak bumi bangunan (SPPT PBB, red) terbitan 2015, 2016, 2017, dan 2018, dan sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN pada tahun 2012 dan 2013.

“Karena dianggap tak memiliki hak kepemilikan, maka warga transmigran tak diberi ganti rugi yang layak dalam pembebasan lahan KBM, dan hanya dihargai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per KK (kepala keluarga). Dan belum ada satupun yang dibayar. Sehingga kami mengadukan hal ini kepada Komnas HAM di Jakarta,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan.

Sementara, kuasa hukum Wilhelmus dan Warga, yakni Mukhlis Ramlan mengatakan warga yang hak-hak nya dirampas walaupun pada lokasi tersebut sudah berdiri rumah tinggal. Sementara, Pemerintah dalam undang-undang, seharusnya Pemerintah harus melindungi hak tempat tinggal, maka jika menggusurnya secara keji dan zalim merupakan bagian dari pelanggaran HAM,” kata Mukhlis Ramlan.

Muklis menyebutkan, selain mengadukan hal itu kepada Komnas HAM, mereka juga sudah melaporkannya kepada Laporan kepada Ombudsman Kaltara dan DPRD, namun hasilnya tidak memuaskan. Karenanya pengaduan ditingkatkan kepada lembaga lain atau yang posisinya lebih tinggi seperti Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, kepolisian, LPSK hingga Komnas HAM.

Muklis berharap dengan adanya aduan kepada Komnas HAM tersebut, maka warga transmigran berharap agar jangan sampai ada korban jiwa terlebih dahulu akibat sengketa ini, baru pihak keamanan dan pemerintah mengambil tindakan.

“Komnas HAM jangan hanya melihat Papua. Namun, Kalimantan Utara juga bagian dari Republik,” ujarnya.

“Bayangkan saja jika warga Indonesia yang datang ke sana untuk bertransmigrasi lalu digusur tapi tidak ada peran lembaga negara seperti Komnas HAM, kita bubar saja bernegara. Pihak Komnas HAM sendiri berjanji menindaklanjuti aduan kita. Pertama, mereka akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Rifanti Laelasari mengatakan hasil klarifikasi nantinya akan dicocokkan dengan fakta-fakta di lapangan. Sehingga ada kesimpulan bahwa apakah fakta-faktanya ada pelanggaran atau tidak.

“Hasilnya kami hanya menyimpulkan, apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. Baik ada pelanggaran HAM atau tidak, kami mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini menjadi landasan pemegang kebijakan,” ujar Rifanti kepada Newstara.com

“Jika berkenan, Komnas HAM juga bisa menjadi fasilitator untuk memediasi kedua belah pihak. Mediasi bisa dilakukan jika ada permohonan dari pengadu,” tambahnya.

Reporter: Mufreni Dade

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bulungan