Connect with us

Kaltara

Waspada, Jurnalis Meliput Covid-19 Wajib Gunakan APD

Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen. (Ft NiagaAsia)

Newstara.com TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara mengatakan kepada sejumlah wartawan atau jurnalis agar melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD), sesuai protokol kesehatan saat melakukan liputan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Teman-teman wartawan apabila kalian di lapangan menemukan situasi terjadinya penumpukan orang saat konferensi pers, atau wawancara dengan narasumber mohon untuk menjaga jarak aman,” tutur Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen, melalui press rilies yang diterima redaksi Newstara.com pada Minggu malam, (29/3/2020).

Datu menyebutkan setiap pekerja pers di lapangan sebaiknya mengambil gambar dari jarak terjauh. Namun, jika tidak memungkinkan dapat ditinggalkan saja karena lebih baik untuk tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19.

“Dalam situasi darurat dan jika dipandang perlu untuk tugas yang bisa dikerjakan di rumah sebaiknya dikerjakan di rumah saja,” tuturnya.

Selai tugas di lapangan, rapat redaksi juga bisa dilakukan melalui daring atau group aplikasi percakapan atau online conference. Karena setiap tim liputan wajib melindungi diri untuk menghindari kawasan yang diduga terinfeksi Covid-19.

“Setiap perusahaan pers wajib memonitor kesehatan tim liputan yang ditugaskan meliput Covid-19. Seluruh awak redaksi dan tim liputan wajib melakukan sterilisasi dan screening diri untuk menghindari kemungkinan terpaparnya Covid-19,” ucapnya.

Saat proses sterilisasi alat peliputan petugas camstore wajib menggunakan masker atau pelindung diri. Peralatan pribadi, laptop, handphone dan lainnya harus self sterilisasi sampai betul-betul aman.

Tim liputan dan awak redaksi yang memiliki gejala menyerupai Covid-19 harus melapor kepada atasannya dan untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat. Selain itu, perusahaan media juga memastikan kebutuhan perlengkapan untuk perlindungan diri seperti masker dan cairan sanitasi yang tercukupi.

“Tak hanya itu, produk jurnalistik terkait Covid-19 juga perlu diperhatikan oleh awak media sesuai ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers,” ujarnya

Diantaranya bahwa media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional.

Media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus Covid-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.

“Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Corona ini,” katanya.

Melalui ruang redaksinya, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus virus Covid-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.

Media massa juga diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus Covid-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.

“Media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat, dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat,” demikian Datu. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara