Newstara.com JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat sekitar 114.340 perusahaan skala kecil, menengah dan besar pada sektor formal dan non formal tercatat sudah merumahkan dan mem-PHK hampir 2 juta pekerja di Indonesia, data tersebut dijetahui pada pertengahan bulan April 2020 lalu. Dan dipastikan jika Covid-19 tidak kunjung reda, jumlah tersebut akan terus bertambah.
Pada sektor formal tercatat sebanyak 83.546 perusahaan. Sementara sektor informal yang terdampak mencapai 30.794 perusahaan dan seluruhnya berjumlah 114.340 perusahaan yang terdampak serta memutuskan untuk mengurangi karyawannya.
Lalu, untuk jumlah pekerja dari sektor formal terkena PHK dan dirumahkan mencapai 1.500.156 pekerja. Diantaranya, PHK sekitar 229.789 orang dan yang dirumahkan sekitar 1.270.367 orang. Sementara, sektor non formal berjumlah 443.760 orang, dan seluruhnya berjumlah 1.943.916 pekerja.
“Angka ini belum termasuk catatan BP Jamsostek dan Kementerian lain yang ikit terdampak, dan pekerja yang dirumahkan memiliki persentase lebih besar dibanding yang terkena PHK,” tutur Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pada Minggu sore, (19/4/2020) di Jakarta.
“Saya berharap PHK benar-benar sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka. (Misal) dengan mengurangi shift, kurangi jam kerja, waktu kerja. Sebagian bekerja, sebagian tidak. Menurut saya menjadi pilihan,” sambungnya.
Saat ini, pemerintah mengeluarkan program kartu prakerja. Dimana program kartu prakerja ditujukan untuk memberi pelatihan vokasi untuk tingkatkan kompetensi, namun adanya Covid-19, maka social safety net akan diberikan kepada para pekerja terdampak.
“Skema diubah, awalnya untuk pelatihan, sekarang skemanya diubah, lebih besar untuk insentif sebagai social safety net. Insentif diberikan selama 4 bulan, setiap bulan Rp 600 ribu, disamping pelatihan dengan nilai total Rp 1 juta,” tutupnya.
Reporter : Mufreni