Connect with us

Nasional

Wow, Masuk Pertamina Gaji Ahok 3,2 Miliar Sebulan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ft. Dok)

Newstara.com JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan menjadi salah satu petinggi atau Direksi PT Pertamina (Persero), diperkirakan akan menjadi komisaris utama atau bahkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), dan hingga kini belum ada penjelasan Menteri BUMN Erick Tohir terkait hal tersebut. Namun, jika Ahok memimpin perusaha plat merah itu maka gajinya jauh lebih besar bila dibandingkan sebagai Gubernur DKI beberapa waktu lalu.

Redaksi Newstara.com menghitung perolehan upah minimum seorang Direksi atau Komisaris di PT Pertamina (Persero) dan pada bulan Juli lalu Pertamina sempat merilis laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2018. Dimana kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS).

Susunan direksi Pertamina saat ini ada 11 orang dan untuk komisaris tahun 2018 mencapai 6 orang. Dan Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
jika dibagi rata-rata untuk 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp38 miliar setahun atau Rp3,25 miliar per bulan. Namun, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda dimana gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dalam RUPS PT Pertamina (Persero).

Ahok menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero) maka akan menerima gaji kisaran Rp 3,25 Miliar. Ahok disebut bakal menggawangi BUMN strategis, karena memiliki figur pendobrak untuk membuat BUMN berlari semakin kencang. Dan rencananya, Ahok masuk Pertamina dan di umumkan dalam RUPS pada bulan Desember 2019 mendatang.

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Jika dibandingkan dengan gajinya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.

Reporter: Mufreni

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional