Newstara.com TARAKAN – Pengambilalihan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kepada pemerintah Kota Tarakan berupa Gedung DPRD Tarakan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pamusian Tarakan. Ternyata, disatu sisi cukup banyak aset-aset Pemkot tarakan yang masih digunakan oleh Pemprov Kaltara dengan status yang tidak jelas. Bahkan, diantaranya tanpa ada proses pinjam pakai.
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kaltara, Deddy Sitorus menyebutkan bahwa warga Kota Tarakan setidaknya perlu mengetahuinya bahwa banyak aset milik Pemkot Tarakan yang justru juga dipakai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Jangan hanya untuk satu unit gedung yang tidak terlalu urgent, dan tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik jalan keluarnya? Begitu sulitkah untuk berkomunikasi dan mencari solusi bersama?,” tutur Deddy Sitorus.
“Sebagai Anggota DPR RI, ini data yang saya dapatkan, silakan kalau ada yang memiliki informasi lebih lengkap tentang data yang saya dapat,” sambungnya.
Aset tersebut ada 9 unit/jenis mulai dari Ruko bangunan, Sekolahan, Tanah, Jalan, Ruangan, Mesin dan Peralatan dan lain-lain. Sejumlah unit-unit yang masih milik Pemkot Tarakan namun sudah dikelola oleh Pemprov Kaltara. Aset Pemkot Tarakan yang digunakan oleh Pemprov Kaltara antara lain :
1. Kantor Samsat Corner di Kompleks Pasar Boom Panjang. Bangunan terdiri dari 1 unit ruko dan statusnya tanpa ada ikatan pinjam pakai.
2. Ruangan Kantor UPT. Pendidikan Menengah di Eks. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah yakni aset bangunan berlokasi di jalan Jenderal Sudirman (Depan THM Tarakan) dimana statusnya adalah pinjam pakai selama 3 tahun/berakhir dan akan berakhir pada tanggal 01 Februari 2022 mendatang.
3. Bangunan dan sarana prasarana Ruang VIP Bandara Juwata Tarakan
Bangunan tunggal berada di Kompleks Bandara Juwata Tarakan dengan sistem pinjam pakai dan telah berakhir pada tahun 2016 lalu.
4. Tanah dan Badan Jalan yang berada di Jalan P. Irian depan RSU Tarakan dimana statusnya tanpa ada proses pinjam pakai dan pengalihan dari Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara.
5. Aset SMAN 1 Tarakan statusnya belum diserahkan kepada Pemprov Kaltara.
6. Aset SMAN 2 Tarakan statusnya belum diserahkan kepada Pemprov Kaltara.
7. Aset Peralatan dan Mesin pada Eks. UPT. KPHL Pemkot Tarakan statusnya sampai saat ini belum diserahkan kepada Pemprov Kaltara.
8. Tanah lokasi Bangunan Pengolahan Limbah Medis RSU Tarakan di Jl. Pulau Irian statusnya saat ini masih milik Pemkot Tarakan dan belum ada proses hibah.
9. Ruangan Pelayanan Samsat di Gedung Gadis 1 yang berada di depan Disdukcapil dan statusnya belum ada proses pinjam pakai.
Sementara, Pengamat Sosial Budaya Kemasyarakatan Kaltara, Furbianto mengatakan persoalan aset antara Pemprov Kaltara dengan Pemkot Tarakan, di ibaratkan adalah seperti orang tua dengan anaknya. Sehingga, orang tua selayaknya harus mengayomi dan membimbing anak-anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Namun, justru yang terjadi menjadi konsumsi publik dan seolah-olah memperlihatkan adanya permusuhan diantara keduanya, padahal keduanya sama-sama Pemerintah yang seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat yang baik.
“Kalau namanya orang tua ya harusnya mengayomi anak-anaknya, toh kalau cuma bangunan kan bisa saja saling tukar pinjam pakai,” tutur Furbianto, SE kepada Newstara.com pada Jumat malam, (06/03/2020) di Tarakan.
Furbianto mengatakan, solusi dalam persoalan ini adalah antara Pemkot dan Pemprov Kaltara harus duduk bersama dan memecahkan persoalan tersebut, dan harus ada kesepakatan sistem pinjam pakai, kalau sudah berakhir dapat diperpanjang sambil menunggu pembangunan gedung yang baru.
“Harus ada win-win solution, kalau tidak ini akan jadi konsumsi publik terus menerus kasihan masyarakat kita, dan kalau bisa dalam satu atau dua tahun Pemprov memberikan waktu kepada Pemkot Tarakan untuk pembangunan kantor baru, dan Anggota DPRD bisa bekerja dengan konsentrasi penuh sambil menunggu pembangunan gedung baru, dan jika memungkinkan bisa di usulkan dalam anggaran perubahan atau di usulkan di anggaran 2021/2022,” tutupnya.
Reporter: Aldi S