Connect with us

Ekonomi

Yancong Desak Pemerintah Serius Kejar PI 10 Persen Pengelolaan Migas

Newstara.com TARAKAN – Maksimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD), Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Yancong minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) serius kejar Participating Interest (PI) 10 persen tentang pengelolaan Minyak Bumi dan Gas (Migas).

PI 10 persen ini, kata Yancong telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Perlu diketahui, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen yang harus ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan migas.

“Ada PI 10 persen untuk pengolahan migas, ini pemerintah belum serius untuk menjalankan padahal sudah ada perdanya,” katanya, Senin (2/12/24).

Yancong berharap di tahun 2025 ini, PI 10 persen pengelolaan migas masih ada dari Kementerian ESDM dan bisa dimaksimalkan.

“Karena ini ada masa nya juga, sehingga itu disampaikan 40 tahun kedepan baru bisa dapat lagi. Perdanya sudah disahkan, tinggal secara teknisnya pemerintah,” ujar politisi Gerindra.

Yancong menjelaskan dalam PI 10 persen pengelolaan migas ini, DPRD Provinsi Kaltara mendukung supaya bisa berjalan dengan membentuk perda penyertaan modal.

“Karena dari hitung-hitungannya itu cukup besar dalam satu sampai lima tahun kedepan PAD dari situ kalau itu digarap betul-betul. Mudah-mudahan tahun 2025, pemerintah menseriusi itu  serta PI 10 persen dari Kementerian ESDM dan Pertamina masih ada,” tutupnya. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ekonomi