Newstara.com TARAKAN – Menyangkut evaluasi kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Ombudsman Kaltara menilai 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus zona merah diminta segera berbenah.
Sekretaris Daerah Pemkot Tarakan memimpin rapat evaluasi dan pemaparan survey kepatuhan standar pelayanan publik di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan hari Selasa, 26 Januari 2021.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ombudsman RI perwakilan Kaltara besar pimpinan OPD Se-Kota Tarakan untuk meninjau standar kepatuhan pelayanan publik di Kota Tarakan.
Ombudsman menerangkan terdapat 2 OPD yang zona merah dan 2 OPD zona kuning pelayanan publik. Pihaknya mengevaluasi pelayanan publik tahun 2018 dan memberikan masukan perbaikan kepada Pemkot Tarakan untuk memenuhi 13 standar pelayanan publik.
“Sebenarnya Tarakan sudah bagus namun masih ada 2 OPD yang zona merah dan 2 zona kuning. Kita berterima kasih kepada Pemkot Tarakan, sebenarnya secara umum mereka sudah zona hijau”, terang Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Utara, Ibramsyah Amirudin.
Diberitahukannya bahwa 2 OPD tersebut adalah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Dinas Ketenagakerjaan.
“Prinsipnya Ombudsman, kita mengawasi standar pelayanan publik dengan hasil yang baik untuk masyarakat. Tapi tidak hanya standarnya, pelaksana pelayanan publiknya harus pula baik,” sambungnya kepada awak media.
“Sudah ada kemajuan dalam 2 tahun ini yaitu terbentuknya Mall Pelayanan Publik. Kami telah memberi masukan dan mendorong agar OPD yang bersangkutan untuk berbenah memenuhi standar yang berlaku,” tutur Ombudsman RI Kaltara.
Ibramsyah menganggap perbaikan itu bergantung pada niat. Bila kita sungguh-sungguh maka pelayanan publik akan semakin membaik. Dirinya memberikan target perbaikan selama satu bulan bagi OPD yang berstatus zona merah untuk membenahi pelayanannya.
Sementara, Hamid Amren Sekda Pemkot Tarakan akui pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kota Tarakan. Bahkan, dirinya menegaskan kepada pimpinan OPD untuk memenuhi standar pelayanan dan mengakomodir masukan dari Ombudsman RI Kaltara.
“Saya sudah meminta komitmen dari kedua Dinas yang zona merah dan disaksikan oleh forum rapat hari ini. Karena tidak sulit, misalnya motto pelayanan, alur pelayanan, pengaduan semua itu ada dasarnya ada di Perwali. Sehingga, satu bulan ya bisa diusahakan perbaikannya,” kata Hamid.
“Smart city menjadi acuan pelayanan publik kita seperti Mall Pelayanan Publik, Call Center 112 dan lainnya. Selain itu kita juga serius memperhatikan kesejahteraan aparatur agar bisa memberikan pelayanan lebih baik”, tutupnya kepada awak media.
Reporter : Kristianto Triwibowo