TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi Guru dan tenaga kependidikan se-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pasalnya, insentif senilai Rp 650 ribu per bulan untuk guru TK, PAUD, guru SD dan SMP. Juga kepada tenaga Administrasi/TU. Ditarget mulai bulan depan (April) telah disalurkan.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Susanto, penyaluran insentif Guru dan tenaga kependidikan se-Kaltara tahun 2023 ditarget pada bulan depan, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun kuota insentif Guru dan tenaga kependidikan tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Totalnya sebanyak 10.438, dengan rincian. Yakni Bulungan (3.087), Nunukan (3.371), Tarakan (2.960), KTT (790), dan Malinau (2.230).
“Saat ini sudah berproses di masing-masing kabupaten dan kota terkait usulan. Kita target sebelum lebaran, pemberian insentif triwulan pertama (insentif bulan Januari – Maret 2023) kalau bisa cair,” ungkap Teguh.
Terkait besaran yang terima tahun ini ada kenaikan. Jika tahun lalu, kata Teguh Rp 550 ribu per bulannya, tahun ini ada kenaikan Rp 100 ribu menjadi Rp 650 ribu,” Ini luar biasa berita gembira untuk semua guru. Kenaikan ini merupakan kebijakan bapak Gubernur Kaltara yang memberikan insentif,” tuturnya.
Bahkan selain menaikan nominal insentif, bagi guru TK yang dulunya mewajibkan Sarjana (S-1) secara umum, ada penurunan kriteria. Khususnya guru TK di wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) Kaltara. Dalam hal ini, guru TK di wilayah 3T dapat menggunakan ijazah SMA sebagai syarat menerima insentif.
“Ada penurun kriteria, tahun ini guru TK boleh yang berijazah SMA, dengan catatan telah mengabdi sebagai guru selama 3 tahun serta telah mengikuti diklat berjenjang. Beda dengan guru PAUD, diusulkan sebagai penerima minimal standar S-1, sebab PUAD/kelompok bermain adalah Swasta,” jelas Teguh.
Pada tahun ini, Pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara mengalokasikan anggaran Rp 100 miliar untuk pemberian insentif guru dan tenaga kependidikan di Kaltara. Pemberian insentif dilakukan dengan cara mentransfer ke pemerintah kabupaten dan kota.
“Disalurkan lewat Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus, sistemnya transfer dari Pemprov ke kabupaten dan kota. Dari kabupaten kota ke dinas pendidikan, nanti langsung ke rekening masing-masing penerima,” beber teguh. (dkisp)