Newstara.com TARAKAN – Baru saja pulau Tarakan dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan. Predikat itu sepertinya hanya bertahan selama tiga hari, karena seorang mahasiswi dari Surabaya berusia 20 tahun yang tercatat sebagai warga di Kelurahan Kampung 4, dengan inisial ANB dinyatakan positif dan menjadi pasien ke-88 (COVID88).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes menyebutkan terdapat 1 orang penambahan kasus positif Covid-19 pada hari Kamis, (23/07/2020), dimana yang bersangkutan sudah dilakukan perawatan di RSUK Tarakan, maka dengan demikian jumlah kumulatif pasien terdapat 88 orang diantaranya 87 orang yang sudah sembuh.
dr. Devi menyebutkan bahwa pasien merupakan pelaku perjalanan pada tanggal 10 Juli 2020 memasuki kota Tarakan dan membawa hasil Rapid Test, dan dilakukan karantina 14 hari di Hotel. Namun, karena dianggap terlalu lama maka dilakukan Sweb dan hasilnya positif Covid-19.
“Pasien kan tidak bisa pulang kerumahnya, dan yang bersangkutan harus di isolasi mandiri di Hotel waktu itu, nah waktu itu dijemput sama orang tuanya maka kita lakukan keduanya test Sweb, hasilnya si anak positif sedangkan orang tuanya negatif,” ucap dr Devi
“Mereka di lakukan Sweb pada tanggal 13 Juli 2020, dan hasilnya diterima tanggal 20 Juli 2020 bersamaan dengan 20 hasil Sweb, hanya Dia sendiri yang positif, yang lainnya negatif, karena karantinanya di Hotel maka kita lakukan screaning di Hotel pad pada hari ini,” sambungnya.
dr Devi menjelaskan, pelaku perjalanan merupakan seorang mahasiswi yang kuliah di Surabaya, dan merupakan warga Kampung 4 Tarakan dan dugaan sementara, yang bersangkutan sedang libur kuliah.
“Kita tidak bisa melarang orang untuk masuk ke Tarakan, namun yang bisa kita lakukan adalah melakukan pencegahan penyebaran dengan cara karantina tadi, karena pasien adalah pelaku perjalanan dengan membawa rapid maka tetap harus di isolasi,” tuturnya.
Reporter: Aldi S